SUMENEP | IndependentNews.id | Rapat Paripurna Tahun Sidang 2026 kali ini mengagendakan penandatanganan Naskah 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Bupati DR Achmad Fauzi Wongsojudo SH MH bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Acara tersebut digelar di Ruang Paripurna DPRD pada Senin (28/09/2026).
Bupati Sumenep yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Bupati KH Imam Hasyim, SH MH dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah melakukan penyusunan dan pembahasan 9 Raperda tersebut.
“Alahamdulillah pada sidang paripurna kali ini, 9 Raperda telah mendapat persetujuan bersama dengan penandatanganan naskah yang baru dilakukan dan disaksikan bersama dalam sidang paripurna yang terhormat ini,” jelas Wabub.
Wakil Bupati juga mengatakan, Undang-Udang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur bahwa pembentukan Perda adalah tugas konstitusional. Dan hal tersebut merupakan bukti kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Dalam sidang paripurna kali ini dihadiri segenab pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Staf Ahli, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Tokoh Masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan para awak media.
9 Raperda yang telah ditandatangani bersama adalah sebagai berikut; 1)Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep; 2)Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; 3)Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan; 4)Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 5)Reforma Agraria; 6)Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang; 7)Penyelenggaraan Parkir; 8)Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; 9)Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar.
Ada 8 Raperda disetujui yang akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi. Sementara 1 Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar akan segera ditindaklanjuti.
Melalui Wakil Bupati, Bupati Sumenep berharap pelaksanaan Perda tersebut harud berjalan sesuai harapan dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Jerih payah dan upaya yang dilakukan ini semata-mata hanya untuk kesempurnaan Perda ini, semoga upaya kita ini mendapat pahala dari Allah SWT dan dicatat sebagai amal ibadah,” pungkasnya dalam sambutannya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Zainal Arifin, juga berharap apa yang sudah dilakukan mulai proses pembahasan hingga penetapan, diharapkan terus terjalin kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif untuk kesejahteraan masyarakat Sumenep. (A Hidayat)
