MALANG | IndependentNews.id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) di Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, menuai sorotan publik. Sejumlah warga mengeluhkan adanya penarikan biaya sebesar Rp200 ribu per bidang tanah, padahal program tersebut sejak awal disosialisasikan sebagai program gratis.
Berdasarkan pengaduan warga, sosialisasi ILASPP yang digelar pada 6 November 2025 lalu di Balai Desa Parangargo dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam forum tersebut, BPN secara tegas menyampaikan bahwa ILASPP merupakan program gratis yang dibiayai melalui pendanaan internasional serta memiliki dasar hukum yang jelas, diantaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.
Namun, pasca sosialisasi, warga justru dihadapkan pada forum lanjutan di tingkat desa yang membahas penarikan biaya kepada masyarakat. Dalam pertemuan tersebut, warga diminta menyetorkan uang sebesar Rp200 ribu per bidang tanah dengan alasan kebutuhan teknis pelaksanaan program.
Situasi ini semakin memicu polemik setelah beredar dua versi berita acara musyawarah di lingkungan RT dan RW. Ironisnya, dalam dokumen tersebut program ILASPP justru disebut sebagai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, pihak BPN kembali menegaskan bahwa ILASPP berbeda dengan PTSL dan tidak dipungut biaya dari masyarakat.
Tak hanya itu, warga juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak keberatan membayar Rp200 ribu dengan dasar Peraturan Desa (Perdes) Nomor 1 Tahun 2025. Warga mengaku tidak pernah mengetahui proses penyusunan perdes tersebut dan menilai pembentukannya tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa, yang mengatur mekanisme perencanaan, pembahasan, hingga penetapan perdes secara transparan dan partisipatif.
Sejumlah warga bahkan menunjukkan bukti kwitansi pembayaran sebesar Rp200 ribu per bidang tanah, yang memperkuat dugaan adanya pungutan dalam program yang seharusnya gratis.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua DPC GRIB JAYA Kabupaten Malang, Damanhury Jab angkat bicara. Ia menilai terdapat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan yang harus segera dievaluasi oleh pemerintah di atasnya.
“Kami meminta Camat Wagir segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PJ Kepala Desa Parangargo. Jika benar ada kebijakan yang mengarah pada pungutan kepada warga dalam program yang seharusnya gratis, ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Damanhury Jab kepada awak media, Jumat (19/12/2025).
Damanhury yang juga dikenal sebagai wartawan senior Malang Raya ini turut menyoroti adanya rangkap jabatan PJ Kepala Desa Parangargo yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia ILASPP. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan.
“PJ Kepala Desa juga mengambil posisi sebagai Ketua Panitia. Ini patut dipertanyakan. Apakah tidak ada SDM lain di desa? Tata kelola seperti ini jelas tidak sehat dan rawan penyimpangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Damanhury Jab menegaskan bahwa ormas GRIB JAYA hadir untuk mengawal kepentingan masyarakat agar tidak menjadi korban kebijakan sepihak yang tidak transparan. Ia meminta agar seluruh proses pelaksanaan ILASPP dikembalikan pada prinsip akuntabilitas, musyawarah yang sah, serta keterbukaan informasi publik.
“Warga pada dasarnya tidak keberatan jika memang ada kebutuhan teknis tertentu, asalkan dijelaskan secara rinci, transparan, dan melalui musyawarah yang benar. Yang menjadi masalah adalah adanya paksaan, ketidakjelasan peruntukan dana, serta dasar hukum yang terkesan dipaksakan,” tambahnya.
Atas persoalan tersebut, GRIB JAYA Kabupaten Malang menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan pungli ILASPP di Desa Parangargo. Pihaknya juga mendorong Camat Wagir serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan objektif.
“Semua ini demi menjaga marwah pelayanan publik dan mencegah preseden buruk dalam pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa,” pungkas Damanhury Jab.
Sementara itu, warga berharap ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak berwenang agar hak masyarakat terlindungi serta pelaksanaan program ILASPP benar-benar berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan kepastian hukum atas tanah tanpa membebani masyarakat. (Ratri/Red)
