SUMENEP | IndependentNews.id | Perkembangan dunia tekhnologi digital tidak selamanya berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan, di era digital banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk memperdaya dan menipu banyak orang dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau sekelompok orang.
Sebuah situs ilegal berupa Aplikasi Platform Digital Soul Frame Media (SFM) https://sfmgo.com/ ditengarai sebagai Aplikasi penghasil cuan yang bisa menghasilkan uang puluhan bahkan ratusan juta rupiah dengan cara yang sangat mudah.
Platform aplikasi ini tengah marak di Indonesia bahkan menyebar di Kabupaten Sumenep. Melalui daftar di link ini https://sfm666.com/#/register/8722383 kita diarahkan ke dalam Aplikasi dan kita diberi tugas mengklik gambar sesuai petunjuk untuk mendapatkan bonus uang tunai tiap hari selama satu tahun.
Tentunya di sini setiap orang yang menjadi anggota/member ada syarat berupa menyetor sejumlah uang modal disesuaikan dengan pilihan Level atau tingkatan yang tersedia mulai dari Rp.300.000,- sampai dengan puluhan juta rupiah.
Makin tinggi level yang dipilih makin besar modal yang didepositkan, maka makin besar pula bonus pendapatan hariannya dan akan didapat selama satu tahun sesuai kesepakatan yang dibuat oleh pihak manajemen/Admin.
Platform Aplikasi (SFM) dikendalikan oleh sistem tanpa kita tahu siapa personalnya yang mengendalikan, hanya ada nomor kontak WA Manajer dan Grup Kelompok Kerja untuk mengatur segala aktifitas transaksi yang berjalan.
Pertama sejak tahun 2025 kemarin SFM mulai berkembang dengan sistem berantai serupa Multy Level Marketing (MLM) di Indonesia termasuk pula di Kabupaten Sumenep, mulai dari kalangan masyarakat swasta, Pensiunan, ASN, bahkan petani pun banyak menjadi anggota/member.
Dalam anggapan mereka ini adalah bisnis luar biasa instan dengan bermodal satu kali hasil keuntungannya tiap hari selama setahun dan bisa balik modal dalam waktu satu bulan.
Misal kita investasikan modal satu juta maka dalam tempo satu bulan akan terkumpul satu juta dari hasil pendapatan bonus harian dan dalam satu tahun akan berjumlah dua belas juta rupiah.
Awalnya memang benar apa yang dirasakan mereka mendapatkan hasil sesuai dengan ketentuan, namun seiring berjalannya waktu tepatnya sejak bulan November 2025 terjadi suatu perubahan sistem dan peraturan dimana para member diharuskan untuk mengupgrade atau menambahkan modal lagi dengan alasan yang tidak masuk akal apabila ingin melanjutkan.
Di sinilah awal kerugian yang banyak diderita karena banyak yang menolak akan perubahan aturan tersebut sebab dinilai tidak konsekwen dengan apa yang telah ditentukan di awal.
Seperti pengakuan salah satu anggota/member dari sekian ratus orang, Dany karyawan swasta di Sumenep mengaku dirugikan jutaan rupiah.
“Andai saya tahu ini termasuk bisnis investasi bodong yang ilegal dari awal saya tidak akan mengikutinya, saya dirugikan enam juta rupiah hanya sedikit hasil bonus yang saya terima, padahal modal saya adalah hasil tabungan dari bekerja keras selama ini,” jelasnya dengan perasaan kecewa saat ditemui media, Minggu (25/01/2026).
Lain halnya SR salah satu karyawan Bank di Sumenep juga menuturkan, “mulanya saya sangat yakin ini terobosan bisnis bagus, banyak keluarga dan teman saya ajak mendaftar tetapi endingnya gak sampai setahun sudah scam macet dan jutaan rupiah kami bersama anggota yang lain sisa modal serta bonus hilang. Saya berharap pihak pemerintah membantu kami dan menindak pelakunya,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Ironisnya lagi banyak di antara mereka rela manaruh modal hasil dari berhutang karena ketertarikan yang sangat tinggi.
Para anggota/member sampai saat ini tidak tahu kemana akan mengadu karena nomor kontak manajemen maupun situs Aplikasinya sudah tidak bisa dibuka lagi dan modal deposit yang tersisa di Akun masing masing tidak bisa diharap kembali.
Berharap pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum dapat membantu menindaklanjuti kejadian ini khususnya kepada pihak yang berwenang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memantau seluruh aktifitas lembaga keuangan di Indonesia. (Yudik)
