SUMENEP | IndependentNews.id | Dalam rangka mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep membentuk Panitia Khusus (Pansus). Langkah ini diambil untuk memperbaiki tata kelola aset milik pemerintah, yang hingga saat ini masih belum optimal.
Rapat digelar di ruang Komisi III DPRD Sumenep pada Senin (4/5/2026), dan dipimpin oleh Ketua Pansus M. Mirza Khomini Hamid yqng juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Sumenep.
Menurut Mirza, raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah tersebut harus dibahas secara detail, agar tidak terjadi multitafsir hingga memastikan kejelasan dan mudah diimplemintasikan di lapangan.
“Setiap poin dalam draf kami telaah secara mendalam agar tidak menimbulkan multitafsir ketika diterapkan,” terangnya.
Mirza menjelaskan bahwa konsen pembahasan terletak pada perbaikan sistem pengelolaan aset secara keseluruhan, mulai dari administrasi pemanfaatan hingga pengawasan. Sebab ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Sehingha nantinya dapat memaksimalkan pemanfaatan aset daerah.
Fokus pembahasan selanjutnya, pansus menargetkan raperda dapat diselesaikan sesai jadwal yang disepsksti berssma eksekutif.
“Kami menginginkan regulasi ini segera disahkan agar menjadi landasan kuat dalam pengelolaan kekayaan daerah yang lebih tertib dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Ainul H)
