DPRD Surakarta Bentuk 3 Pansus 3 Raperda dan Menyetujui 4 Raperda

SURAKARTA | IndependentNews.id | KEGIATAN DPRD Kota Surakarta baru ini sedang membawa tiga rancangan peraturaan daerah (Raperda) strategis ke tahap yang lebih mendalam dengan membentuk tiga panitia khusus (Pansus) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu 6 Juli 2026 yang lalu.

Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan, Raperda tantang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo, Raperda Pengawasan Produk Pangan, DPRD menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan masyarakat terhadap pangan yang beredar di Kota Surakarta tanpa melampui kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah propinsi.

Dikatakan pula, penegasan tersebut  sekaligus menjawab pertanyaan Pemkot serta DPRD berpandangan bahwa pemda tetap memiliki ruang untuk memastikan keamanan pangan yang diperdagangkan  di wilayahnya, terutama melalui pembinaan, pengawasan, koordinasi, dan edukasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

DPRD berharap keberadaan regulasi tersebut mampu meningkatkan kepastian hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen. Di sisi lain, pelaku usaha memperoleh kepastian mengenai standar pengawsan sehingga iklim usaha tetap berkembang secara sehat dan kompetitif.

Sedangkan Raperda lainnya juga mendapat pembahasan yang sama oleh DPRD sekaligus pembentukan pansus. Acara Paripurna juga dihadiri Wakil Walikota, Sekda dan OPD yang lain serta para anggota dewan berlansung lancar.

Dewan Setujui Empat Raperda Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Dan Transformasi Digital.

Agenda Paripurna marathon tersebut juga menyetujui empat rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pesetujuan tersebut penanda rampungnya pembahasan empat regulasi strategis yang mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, pengelolaan dan komunikasi, digitalisasi transaksi pendapatan asli daerah (PAD), serta penyelenggaraan jasa konstruksi.

Seluruh Fraksi di DPRD Kota Surakarta menyatakan menerima dan menyetujui keempat Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sedang Walikota dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan empat Raperda tersebut.

Menurut Walikota, regulasi yang telah disepakati menjadi fondasi penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan. Acara dilanjutkan penandatanganan  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanbanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi. Sedangkan  tiga Raperda lainnya akan diajukan kepada Gubernur guna   memperoleh registrasi sebelum ditetapkan dan diuandangkan sebagai peraturan daerah. (Pakdewan)

Pos terkait