BANYUWANGI, IN.id – Terkait kehadiran LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, red) hari ini Jum’at 5 / 6 / 2020 ke kantor Polisi Sektor Wongsorejo Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam pertemuan di ruang kerja Kapolsek siang ini, AKP Kusmin, SH selaku Kapolsek didampingi Aiptu Edy Zainal Kanit Resintel dan Kanit Penyidik, menerima perwakilan GMBI yang bertujuan mengklarifikasi seputar pengaduan penganiayaan tertanggal 4/5/2020 bulan kemarin.
Kapolsek menegaskan, masalah laporan pihaknya telah menerima dan dilakukan penyelidikan, akan tetapi dengan adanya pandemi yang cukup menyita perhatiaan waktu dan tenaga serta posisi Polsek Wongsorejo yang berbatasan dengan Kabupaten Situbondo, maka pihaknya untuk sementara waktu fokus terhadap situasi dan kondisi lapangan, diantaranya penjagaan Chek Point.
Menanggapi klarifikasi pihak LSM GMBI, sebagai penegak hukum akan memproses pelaku yang notabenenya masih di bawah umur, oleh karenanya ada beberapa prosedur penyedikan.
“Memang mas korban mengalami luka di bagian kepala akibat penganiyaan tersebut, akan tetapi secara akte kelahiran sebagai data awal, pelaku masih berusia di bawah umur. Oleh karenanya kami sebagai pelayan masyarakat harus memenuhi ketentuan hukum agar tidak blunder “, terang Kapolsek kepada Independen News di kantornya.
Lebih dari itu, bila pihak teman teman LSM memberikan masukan terhadap kami selaku penyidik, bahwasanya pelaku pernah menikah syah-syah saja.
“Bila benar pelaku pernah menikah tolong buktikan dengan legalistas formil, misalnya Akte nikah. Kalau masih berstatus suami atau akte cerai bila sudah bercerai. Dengan demikian bila hal tersebut ada, maka status di bawah umur gugur atas nama hukum “, lanjut Kusmin panggilan Kapolsek.
Untuk langkah selanjutnya maka pihak Kepolisian Sektor Wongsorejo pastinya akan memproses tindak pidana tersebut. Berbicara waktu tidak bisa menentukan waktu, apalagi melakukan penahanan.
“Kalau proses pasti mas, saya tidak akan main main soal proses hukum, namun soal waktu saya tidak akan menentukan waktunya kapan selesainya. Yang pasti akan diselesaikan dengan beberapa alat bukti dan akan dilakukan penahanan bila unsur – unsurnya terpenuhi. Bila tidak terpenuhi unsurnya maka akan ditolak oleh pihak kejaksaan Banyuwangi, ahirnya kita wira wiri dan menyita waktu juga”, tegas kapolsek.