JEMBRANA, IN.ID – Bertahun tahun merasa didholimi, keluarga besar Almarhum H Marzuki kini dapat bernafas lega, penantiannya selama ini terbukti bahwa tanah yang dikuasai orang lain beberapa tahun ini benar-benar miliknya.
Menurut Suhaili Sebagai Anak Pertama Almrhm H Marzuki Mengatakan, pihaknya dan adik adik berjuang untuk menuntut hak kami yang di kuasai oleh Jamil dan Ubaidillah.
“Saya dan adik saya berjuang sekuat tenaga dan fikiran, agar tanah peninggalan bapak, dapat kembali saya kuasa dengan saudara saudara saya sebagai ahli waris yang syah”, terang Suhaili kepada Muh. Amin.
Hari ini Senin 22 Juni 2020 penantiannya terjawab bahwasanya, buah kelapa yang berdiri kokoh di atas lahan atas nama bapaknya dapat dinikmati bersama adik – adiknya.
“Saya dan keluarga yang terdholimin oleh pihak lain, yang mengaku memiliki tanah orang tua saya, maka sekarang terbukti menurut Kantor Badan Pertahan Negara yang saya temui dalam pengecekan melakukan pengukuran ulang, tanah yang berada di Dusun Banjar Rening Desa Baluk Kecamatan Negara milik Suhaili dan terdaftar di kumputerisasi di BPN Jembrana Bali, oleh karena itu kami hari ini panen buah kelapa bersama keluarga datang ramai – ramai untuk memetik buah kelapa kami”, terang Suhaili dengan nada genbira kepada Independentnews.id.
Ditegaskan Lukmanul Hakim, pihaknya berterimah kasih pada Allah SWT yang mana dalam perjuangan selama ini tidak sia – sia atas petunjuk Allah pihaknya mengaku haknya dapat dibuktikan di atas kertas.
“Saya miris sakit sekali oleh karena itu saya akan perjuangkan hak Almarhum H Marzuki dan Alhamdullillah bersertifikat tersebut atas nama kakak saya Suhaili, sudah di tangan kakak saya (Suhaili, red) dan saya benar – benar merasa bisa memenuhi keinginan almarhum ayah saya untuk mengambil kembali hak keluarga”, ujar lukman.