BKPM Bersama NKI Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja

  • Whatsapp

BONDOWOSO, IN.ID | Nasim Khan Indonesia (NKI) bersama Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) di Hotel Ijen View Bondowoso, Kamis (14/10/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Saribua Siahaan Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Kementerian Investasi / BKPM, Kepala Dinas (Kadis) Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu Pelayanan dan Ketenagakerjaan Bondowoso, Direktur Nasim Khan Indonesia (NKI), dan puluhan peserta dari berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Kadis Perijinan Penanaman Modal Satu Pintu Pelayanan dan Ketenagakerjaan dalam sambutannya mengatakan,
untuk menarik investor berinvestasi di Kabupaten Bondowoso ada beberapa kemudahan yang sudah dilaksanakan, yaitu pemberian insentif maupun dalam hal penanaman modal.

Seperti di atur dalam Perda nomer 3 tahun 2016, Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Bondowoso, jelas Nunung Setia Ningsih.

Menurutnya, tujuan pemberian insentif dan kemudahan pemberian modal harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya memberikan dampak pendapatan bagi masyarakat Bondowoso, menciptakan lapangan kerja dengan cara merekrut masyarakat serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Untuk pelaksanaan ijin usaha di Bondowoso sudah menggunakan sistem OSS (online single submission), OSS bisa diakses oleh masyarakat secara online dan tidak harus datang ke kantor dinas kami, namun apabila bapak/ibu ada kesulitan, ada kendala untuk mengakses OSS, kami siap hadir untuk membantu dengan cara jemput bola datang ke lokasi. Selain itu, pelaku usaha juga bisa konsultasi dengan kami” tutur Nunung Setia Ningsih.

Awal sambutannya, Direktur NKI menyampaikan produk unggulan di Kabupaten Bondowoso diantaranya kopi, kopi asal Bondowoso merupakan kopi nomer 3 terbaik di dunia. Selain kopi juga ada produk unggulan tape manis, terang Aurangzeb, SE.

Direktur NKI sedikit memberikan gambaran tujuan UU Cipta Kerja nomer 11 tahun 2020 diantaranya adalah menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap UMK-M serta industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

“Sebanyak 82 UU dipangkas menjadi satu yaitu UU Cipta Karya dengan tujuan memudahkan pengusaha serta memudahkan perijinan bisa dilakukan dengan online,” jelas Aurangzeb.

Saribua Siahaan mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memberikan kepastian berusaha, perijinan itu dirampingkan, dalam waktu singkat dan cepat, orang sudah dapat ijin usaha.

“Sekarang UU Cipta Kerja fokus untuk mengangkat UMK, UMK itu tidak perlu lagi ijin yang panjang-panjang. ITB (ijin tempat berusaha) saja dia miliki sudah dapat usaha. Dan itu bisa didapat secara online. artinya apa, dalam hitungan menit dia sudah dapat ijin usaha melalui OSS (online single submission) dan free,” jelas Direktur Fasilitasi Promosi Daerah Kementerian Investasi / BKPM.

Disela-sela kesibukannya Ir. HM. Nasim Khan dari Napoli Italia menyapa puluhan peserta secara online.

“Saya ucapkan selamat dan sukses mudah-mudahan acara Sosialisasi UU Cipta Kerja membawa manfaat untuk masyarakat Bondowoso, terkait dengan investasi dan regulasi bisa di jelaskan oleh tim dari Kementerian Investasi/BKPM,” pungkas Nasim Khan. (Syt/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan