SUMENEP, IN.ID – Satpol PP, bekerja sama dengan Polres, Kodim 0827, Dinas perizinan dan BPBD pada hari Selasa (12/1/2021) sekitar Jam 22.00 Wib, menutup dan mensegel Sebanyak 3 Cafe di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hal itu dilakukan dalam rangka giat operasi yustisi dan tempat penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid -19.
“Untuk malam ini sementara ada 3 cafe yang kita segel, Cafe Cuan, Tecafe 86 dan Cafe jipex Teen Eatery,” terang Kepala Satpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito, Selasa (12/1/2021).
Sebelum hal ini dilakukan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan dan sosialisasi ke tempat – tempat Cafe atau Resto untuk menutup sampai jam 20.00 Wib, dan bagi Cafe atau Resto yang belum berizin agar segera mengurus tempat usaha perizinannya ke pihak yang berwewenang.
“Jadi kemaren kita tegur dengan baik – baik tapi nyatanya masih banyak yang bandel”. Ungkapnya.
Tempat cafe yang sudah disegel tersebut, akan dibuka kembali apabila telah mempunyai surat izin dari pihak terkait, serta dengan tetap mematuhi protokol kesehatan demi memutus rantai penyebaran Covid – 19 di Kabupaten Sumenep.
“Cafe yang belum mempunyai izin segera urus perizinannya, pembuatannya tidak sampai sehari kok, jadi yang sudah ditutup tadi, kalau sudah punya izin nanti laporan ke kita”. Ucapnya.
Sementara itu, secara terpisah Kabag Ops Polres Sumenep, Kompol Achmad Robial menyampaikan, perizinan sangatlah penting di buat, hal ini menyangkut kaedah hukum. “Cafe yg tak berizin sering melanggar Perbup 61 dan aturan jam malam di masa pandemi covid – 19, kami kepolisian dan TNI siap membackup dalam hal ini”. Tegasnya.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Jadi untuk kegiatan yustisi dan penertiban cafe ini tidak terbatas, waktunya sampai semua cafe sudah tertib administrasi perizinan”.Pungkasnya.