SEMARANG, IN.id – Kejadian yang sangat membuat trauma menimpa Advokat Endar Susilo, pada hari Sabtu malam kemarin sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kampung Kalikangkung, Gondoriyo, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, karena dirinya dipukul mukanya pakai tangan dan kemudian ditodong dengan senjata Api hendak dibunuh oleh Dlw, Direktur PT Putra Tribrata Indonesia warga Kalipancur, Ngalian Kota Semarang.
Kejadian tersebut bermula dari Proyek penataan Lahan di daerah Kalikangkung dekat dengan gerbang tol Kalikangkung, pada Sabtu malam terjadi musyawarah warga di tempat terbuka depan Pos Keamanan lingkungan RT 1 Kalikangkung karena sehari sebelumnya, pada hari Jumat, proyek penataan lahan dihentikan oleh warga karena kompensasi pembangunan untuk warga tidak diberikan oleh Dlw sebagai pengelola pengerjaan lahan tersebut.
Endar sebagai kuasa hukum warga pemilik tanah hadir dalam acara tersebut. Saat musyawarah dimulai ketika Endar sedang berbicara di depan warga, tiba – tiba Dlw memukul muka Endar dan kemudian mengambil Pistol dari balik baju Dwl dan berniat menembak Endar. Beruntung saat itu banyak masyarakat yang melerai dan memegangi Dlw sehingga tidak terjadi pembunuhan.
Endar menyampaikan, “saya sudah melaporkan Dlw atas dugaan melakukan tindak pidana pelanggaran Undang – Undang Darurat No. 12 / DRT / 1951 ke Polda Jateng dan saya yakin Laporan saya akan segera ditindaklanjuti oleh Polda Jateng,” tegas Endar, Senin, 4 Mei 2020.

Lebih lanjut Endar menyampaikan akan meminta kepada Polda Jateng, untuk menutup Proyek penataan lahan tersebut. “Saya juga segera mengirim laporan ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk segera menutup proyek penataan lahan tersebut dan memproses hukum Dlw karena dalam pengerjaan proyek tersebut belum memiliki ijin yang lengkap,” tambah Endar.
Ditambahkan juga oleh Endar bahwa, Dlw sering menenteng Pistolnya saat berada di proyek dan dipamerkan ke orang – orang. “Pernah ada teman wartawan yang datang ke Proyek dan Pistonnya ditunjukkan,” pungkasnya.
Bukti tanda terima berkas laporan Polisi ke Polda Jateng telah diterima oleh Endar tertanggal 4 Mei 2020. Endar berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Polda Jateng. (Edr/Red)