BALI, IN.ID | Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap Buron Interpol asal Republik Ceko dan Slovakia, Cyril Stiak dan Stefan Durina.
Cyril Stiak dan Stefan Durina merupakan buron Interpol berstatus red notice yang diburu sejak 2019 dan berhasil ditangkap di Bali.
Tim Bagjatinter melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP kedua subjek tersebut dan didapatkan hasil bahwa subjek IRN WN Rep. Ceko a.n. Cyril Stiak memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 14 Juni 2019 dengan paspor Rep. Ceko nomor: P45263884 dengan menggunakan maskapai Air Asia (D27798) dan subjek tinggal di Jl. Ratna ungasan Kuta selatan Badung Bali.
Sedangkan subjek IRN WN Slovakia a.n. Stefan Durina diketahui pertama kali
memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 20 Oktober 2019.
Cyril Stiak dan Stefan Durina menjadi buron Interpol yang diburu di beberapa negara. Keduanya berstatus red notice yang diburu sejak 2019,Cyril Stiak ditangkap di Bali, pada Rabu (30/11/2022). Sementara Stefan Durina ditangkap pada senin (1/12/2022) .
