SUMENEP | IndependentNews.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses II pada Jumat (23/02).
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir memimpin langsung Rapat Paripurna yang dihadiri segenab anggota DPRD, Wakil Bupati Dewi Khalifah, Pimpinan OPD dan organisasi masyarakat serta organisasi kepemudaan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, setiap anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada Pimpinan DPRD, baik waktu dan tempat kegiatan reses, aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya wajib disertakan.
“Kewajiban untuk menyampaikan laporan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas pelaksanaan kewajiban setiap anggota DPRD dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing. Selanjutnya setiap anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan cikal bakal dari perumusan rancangan Perda APBD tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ada 7 fraksi DPRD Sumenep yang menyampaikan hasil Reses II 2024. Sebagian besar fraksi memberikan catatan mengenai infrastruktur jalan yang harus segera ditingkatkan, minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) khususnya di kecamatan kepulauan dan pentingnya pemberian bantuan permodalan terhadap UMKM.
“Maka sudah sepantasnyalah kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Sumenep dapat kita jadikan kesempatan untuk merealisasikan peran, kiprah dan kinerja kita sebagai wakil rakyat demi keberlangsungan pembangunan dan pencapaian cita-cita bersama guna mewujudkan Sumenep yang lebih maju dan sejahtera,” pungkas Ketua DPRD Sumenep. (Ainul H/Red)
