SUMENEP, IN.ID | Masih ingat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kades Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep. Kasus itu sekarang telah memasuki babak baru, kasus penganiyaan dengan korban bernama Sri Handayani perempuan kelahiran Sumenep 36 tahun lalu itu ternyata telah beberapa kali dilakukan persidangan oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Walaupun telah disidangkan, kasus penganiyaan dengan terdakwa Mukhlisin yang menjabat sebagai Kepala Desa Pakamban Laok ini awalnya tidak dilakukan penahanan, karena memang sejak dari tingkat penyidikan di Polsek Prenduan terlapor yang saat ini berstatus sebagai terdakwa ini tidak ditahan.
Tetapi yang mengejutkan, beredar informasi bahwa di pertengahan persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa Mukhlisin ke persidangan, sehingga membuat Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penganiyaan ini mengalihkan status terdakwa Mukhlisin yang awalnya penahanan rumah menjadi penahanan rutan.
Surat penetapan penahanan rutan itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada tanggal 11 Oktober 2021 di dalam persidangan No. 191/Pid.B/2021/PN.Smp. walaupun sudah ada penetapan Majelis Hakim yang mengalihkan penahanan itu menjadi penahanan rutan, akan tetapi sampai berita ini ditulis pihak Kejaksaan Negeri Sumenep yakni JPU masih belum melaksanakan perintah majelis hakim tersebut, karena sampai sekarang terdakwa Mukhlisin masih belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sumenep untuk menjalani penahanan rutan.
Sementara itu terkait dengan belum dieksekusinya terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Sumenep untuk melakukan penahanan di Rutan, Sri Handayani sebagai korban saat dikonfirmasi awak media, ia sangat menyayangkan pihak kejaksaan, bahkan Sri Handayani menduga ada unsur kesengajaan dari Kejaksaan Negeri Sumenep untuk tidak melaksanakan perintah pengadilan itu.
“Saya sudah curiga lama sama Kejaksaan, dulu waktu Mukhlisin dilimpahkan dari Polsek ke Kejaksaan juga sempat saya dengar tidak mau ditahan, sekarang setelah pengadilan menyuruh ditahan, kejaksaan juga seperti tidak serius,” ujar Sri Handayani.
Sementara itu di berita sebelumnya, diberitakan Sri Handayani telah menjadi korban dugaan Penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Pakamban Laok Karena tuduhan yang tidak senonoh.
Demi harga diri, kehormatan dan nama baiknya sebagai seorang perempuan, Sri Handayani mengharapkan agar keadilan di Sumenep bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya, hal itu disampaikan di hadapan para awak media di ruang VIP RM. Mami Muda Sumenep, pukul 08:30 WIB.
“Saya mengharapkan keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya dengan singkat. (Mwd/Tim)