Jokowi Ajukan RUU Perampasan Aset Koruptor Walau Tanpa Persetujuan DPR

  • Whatsapp

JAKARTA, IN.ID | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan kembali mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perampasan Aset Koruptor ke DPR RI Hari in kendatipun Tanpa persetujuan DPR.

Upaya ini diambil setelah DPR tak kunjung memasukkan rancangan aturan itu dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Bacaan Lainnya

“Maka presiden menyatakan akan mengajukan itu. Dan kita mohon pengertian lah agar nanti DPR menganggap ini penting dalam rangka pemberantasan korupsi,” kata Mahfud dalam video yang dipublikasikan oleh Humas Kemenko Polhukam, Selasa (14/12).

Mahfud menerangkan pada tahun ini pemerintah telah mengajukan dua RUU yang berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain RUU tentang Perampasan Aset, terdapat RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK). Meski demikian, dua RUU itu lagi-lagi tak masuk dalam prolegnas DPR tahun 2022 yang membuat Pak Jokowi sempat marah karena terkesan disepelekan oleh DPR.

Setelah kedua RUU itu gagal, Mahfud mengklaim bahwa DPR dan pemerintah sepakat memberikan pengertian hanya RUU Perampasan Aset saja yang diprioritaskan masuk ke Prolegnas.

“Pada waktu itu ada semacam pengertian secara lisan saja bahwa oke yang UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana itu bisa dipertimbangkan untuk masuk di tahun 2022,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan pemerintah optimistis RUU Perampasan Aset akan masuk Prolegnas 2022 dan dibahas DPR tahun depan. walaupun mungkin baru tahun 2023 RUU ini bisa di resmikan tetapi kami khawatir jika masa jabatan presiden jokowi selesai, kami khawatir penerus Presiden Jokowi tidak memperjuangkan RUU perampasan aset sekuat saat ini.

Terlebih, Ia mengklaim telah mendengar pernyataan anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani bahwa Jokowi akan lebih mudah jika yang diajukan hanya RUU Perampasan Aset.

“Nanti DPR akan segera membahasnya dan itu memang iya, karena dulu RUU ini pernah disepakati, cuma tinggal 1 butir yaitu aset yang dirampas itu disimpan dan dikelola oleh siapa?” kata Mahfud.

Sebelumnya, Jokowi mengutarakan harapannya agar Undang-Undang Perampasan Aset bisa rampung tahun Ini. Menurut Jokowi, rancangan aturan itu sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (7/12) lalu telah menyetujui 40 rancangan undang-undang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Sebanyak 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah dan 2 usulan DPD masuk dalam Prolegnas tersebut.

Jadi Pak Jokowi dan kami semua sudah sepakat akan tetap maju dengan memperjuangkan RUU perampasan aset ini, walaupun DPR menolak berapa kali pun Pak Jokowi tidak akan mundur dalam membela kebenaran tutupnya.👍❤️🇮🇩

Pos terkait

Tinggalkan Balasan