SITUBONDO,IndependentNews.id Polemik klaim kepemilikan lahan Masjid Rahmad di Dusun Kembangsambi, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, mulai menemui titik terang. Langkah positif ini tercapai dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Desa Pasir Putih bersama unsur Muspika Kecamatan Bungatan, pada Rabu (14/10/2026).
Persoalan bermula ketika adanya klaim dari pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya yang menyebut lahan tempat Masjid Rahmad berdiri adalah milik Karolina. Hal ini menjadi perhatian pengurus masjid dan warga, mengingat bangunan tempat ibadah tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.
Proses Mediasi Berjalan Kondusif
Pertemuan di Kantor Desa Pasir Putih dihadiri oleh pihak kuasa hukum ahli waris Rustam, S.H., takmir masjid beserta warga Dusun Kembangsambi, tokoh masyarakat, perwakilan pertanahan, Kapolsek Bungatan, dan unsur Kecamatan Bungatan.
Kepala Desa Pasir Putih, H. Saenal, menyampaikan adanya perkembangan positif:
“Permasalahan ini sudah ada titik terang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas dan menunggu proses berikutnya.”
Sejarah & Fakta di Lapangan
Tokoh masyarakat Kembangsambi, Edi Santoso (Gus Iwan), menjelaskan bahwa di lokasi tersebut awalnya berdiri sebuah mushola yang kemudian direnovasi menjadi masjid sekitar tahun 1980, dengan luas bangunan yang tetap sama.
Sementara itu, Mistari (Abah Unyil), tokoh masyarakat setempat, menyampaikan bahwa mushola di lokasi tersebut diperkirakan telah berdiri sejak tahun 1970-an. Ia juga menyebutkan lahan tersebut sebelumnya telah diwakafkan oleh pemilik tanah bernama Mistur untuk kepentingan umum sebelum masjid dibangun.
Penjelasan Kuasa hukum pihak ahli waris, Rustam, S.H., menyatakan persoalan ini diduga berawal dari kesalahpahaman mengenai batas dan luas lahan:
“Setelah kami datangkan pihak Bapenda, melihat data dari desa, serta fakta di lapangan, sudah muncul peta masjid yang bersebelahan dengan tanah milik ahli waris.”
Ditemukan juga adanya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nomor 0024 dan 0025 secara bersamaan. Pihak ahli waris berencana mendatangi KPP Pratama Situbondo untuk mengklarifikasi dokumen perpajakan tersebut, sekaligus menelusuri mutasi tanah dan memastikan pengukuran ulang.
Harapan Kepada Masyarakat,
Usai mediasi, warga membubarkan diri dengan tertib. Kapolsek Bungatan juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga keamanan serta ketertiban sembari menunggu proses klarifikasi dokumen dan pengukuran ulang selesai.
Diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum dan administrasi yang berlaku, sehingga status kepemilikan menjadi jelas dan aktivitas ibadah serta kerukunan warga tetap terjaga dengan baik.
Pewarta: Yan’s
