Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun, Ini Kejanggalannya

  • Whatsapp

KARAWANG, IN.ID | Ada kejanggalan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang. Sehingga kasus tersebut diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

Dalam kasus tersebut, seorang istri di Karawang dituntut satu tahun hukuman penjara gara-gara memarahi suaminya karena setiap pulang ke rumah dalam keadaan mabuk.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, seorang istri yang bernama Valencya (45) itu dituntut oleh jaksa penuntut umum melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari Antara, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana melakukan eksaminasi khusus terkait kasus KDRT tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pelaksanaan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara KDRT dengan terdakwa Valencya, dilakukan dengan mewawancarai sembilan orang.

Mereka di antaranya dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang dan jaksa penuntut umum.

Pihak Kejaksaan Agung menyebutkan, dari eksaminasi itu, diperoleh sejumlah temuan.

Pertama, dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, Kejaksaan Negeri Karawang ataupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dinilai tidak memiliki sense of crisis, yaitu kepekaan dalam menangani perkara.

Kedua, mereka tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

Ketiga, jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Namun, faktanya rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Rabu (28/10) diterima di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada hari Kamis (29/10), dan disetujui berdasarkan tuntutan pidana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nota telepon, Rabu (3/11).

Pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum baru dilakukan pada hari Kamis (11/11).
Keempat, tidak mempedomani Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

Selain itu, baik Kejaksaan Negeri Karawang maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga tidak memedomani “Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung” sebagai norma atau kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara itu.

“Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” kata Leonard.

Dari keseluruhan hasil temuan itu, maka penangangan perkara terdakwa Valencya akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. (AH/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan