SUKOHARJO, IN.ID | Diduga dicemarkan nama baiknya, Ketua DPD Sergap yang beralamat di Kampung RT:03 RW: 06 Kelurahan Begajah Kecamatan Sukaharjo Kabupaten Sukoharjo, Ngatimin (55) melaporkan anak buahnya ke Polres Sukoharjo.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut diterima pihak Polres Sukoharjo dengan nomer aduan: STTA / 246/3/2023 tertanggal 21 Maret 2023 pukul 15.51 WIB.
Ketiga anak buah Ketua DPD Sergap Sukoharjo Ngatimin dilaporkan karena telah menuduh ketua Relawan Ganjar menggelapkan uang Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta)
“Saya merasa difitnah atas penyebaran dan tuduhan penggelapan uang sebesar Rp. 300.000.000,- oleh karena itu demi nama baik saya, saya berkewajiban untuk menyalamatkan nama baik saya dengan terpaksa kendatipun anak buah, saya laporkan perbuatan yang tidak menyenangkan ke pihak yang berwajib,” terang Ngatimin kepada awak media.
Lebih lanjut disampaikan Ketua DPD Relawan Ganjar menyebutkan, ketiga nama tersebut BTB warga Kampung Jetis Kelurahan Jombor Kecamatan Bendosari dan DS warga Banmati Kecamatan Sukoharjo serta ST warga Jakarta terduga telah melakukan pencemaran nama baik resmi dilaporkan ke Polres Sukoharjo.
“Langkah ini saya lakukan merupakan upaya pembelajaran serta efek jera, agar tidak seenaknya sendiri dalam menyebarkan berita tanpa komfirmasi kebenarannya”, tegas Ketua DPD Sergap. (R1K)
