BANYUWANGI, IN. ID – Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syaifuddin, SIK, MH, menyampikan, penahanan terhadap ketua LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia, red) buntut kegaduhan yang dilakukan pihaknya di IGD RSUD Blambangan Banyuwangi pada tanggal 27 Juli 2020 berberapa waktu lalu.
“Dimana pada dini hari tanggal 27 Juli 2020, belasan anggota LSM GMBI terjadi keributan dengan tenaga medis di IGD rumah sakit umum. Dengn kejadian tersebut dr. Muhammad Kaharruddin Mirzani jadi korban fisik”, papar Kapolres.
Dilanjutkannya, dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian dan terlapor dilakukan pemanggilan pertama tanggal 1 Agustus 2020.

“Pemanggilan pertama terlapor pada tanggal 1 Agustus 2020, tidak memenuhi panggilan pihak berwajib alias mangkir “, tambah Kombes Arman.
Ahirnya pentolan LSM GMBI Subandi menghadiri panggilan kedua dari pihak penyidik pada tanggal 3 Agustus 2020. Dari penyelidikan dan penyidikan ketua GMBI positip menjadi tersangka.
“Ketua LSM GMBI terbukti telah melanggar pasal 214, 351 dan 170 , dimana pasal 214 tuntutan hukumannya 8 tahun penjara dan tersangka (Subandi, red) kami kirim ke polda Jawa Timur pada pukul 18.40 WIB”, terang Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman pada Senin petang 3 Agustus 2020 kepada awak media.