SUMENEP, IN.ID – Kodim 0827 bersama Forkopimda setempat, gelar Operasi Yustisi Sosialisasi dan Penegakan Disiplin Inpres No 6 Tahun 2020 Pukul 09-00 Kamis (14/01/2021).
Apel yustisi yang di gelar di depan Kodim 0827 diawali dengan Apel bersama yang turut hadir Bupati Sumenep DR. KH. A. Busyro Karim M.Si dan Wakil Bupati Ahmad Fauzi, SH, MH, Kapolres Sumenep
AKBP Darman,S.I.K. Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. A. Hamid Ali Munir, SH. Kajari Kabupaten Sumenep Djamaluddin, SH. MH. Ketua Pengadilan Kabupaten Sumenep Ahmad Bukhori, SH. MH.
Dalam sambutannya Dandim 0827 Sumenep Letkol Nur Cholis. A.Md mengungkapkan, kegiatan yang dilaksanakan hari Kamis (14/01/2021) upaya untuk terus mencegah mata rantai Covid-19 Di wilayah kabupaten Sumenep,
“Dengan harapan pandemi covid-19 segera berakhir, dan kegiatan oprasi yustisi ini adalah bentuk upaya memberantas mata rantai Covid-19, dan Sumenep kembali normal”.
Operasi yustisi di laksanakan sesuai Inpres No.6 tahun 2020, Perda No.2 tahun 2020 dan Perbup No.55 tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid 19 diwilayah Kabupaten Sumenep.
“Agar masyarakat selalu menjaga kesehatan,mengikuti prokes, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak (M3)”.
DR.KH A Busra Karim M.Si dalam sambutannya,Mengucapkan ribuan trimakasih,kepada Smua komponen yang ikut serta dan mendukung, dari TNI Polri, Sipil, Pol PP, Dishub yang saling bahu-membahu tanpa melihat pekerjaannya, dalam upaya memberantas rantai penyebaran Covid-19, pungkasnya.