SUMENEP, IN.ID | Dalam kegiatan audensi, Komisi IV sepakat akan memberikan rekom terhadap temuan Tim investigasi Masyarakat Pengamat Percepatan Pembangunan Sumenep (MP3.S) dibawa kerana hukum, terkait pekerjaan rehab gedung Sekolah di Nonggunong dan Raas, Rabu 05/01/2022.
Karena dinilai pihak Dinas Pendidikan Sumenep tidak komperatif diundang untuk Komisi IV DPRD Sumenep, untuk menyelesaikan tentang temuan Tim MP3.S yang diduga ada penyimpangan. Malah yang disuruh hadir dalam audensi tersebut adalah orang yang tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi atau memberikan penjelasan terkait temuan MP3.S.
Kegiatan audensi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV Siti Hosna, M. Hum (PAN), yang didampingi oleh Sekretaris Komisi IV Abu Hasan, SH (PKB), dan Samioeddin, S. Pd (PKB), serta dihadiri juga oleh Mohammad Yusuf, SE (PKS), Nur Aini (Demokrat), Drs. Akhmad Jasuli (Demokrat), pihak Dinas Pendidikan Sumenep diwakili oleh Sunaryo (Sekretaris Dinas), Buhari (Pejabat pengadaan barang), dan segenap pengurus dan anggota dari MP3 S.
Disessions pertama audensi tersebut sempat tegang, karena Kadis Pendidikan yang diundang tidak hadir dan pihak Dinas Pendidikan Sumenep yang hadir mengatakan tidak punya kewenangan untuk menjelaskan tentang temuan Tim MP3.S tentang proyek rehab gedung sekolah di kepulauan Raas dan Nonggunong diduga tidak sesuai spek yang ada. Hal itu sangat mengecewakan pihak MP3.S dan anggota Komisi IV yang hadir.
“Surat undangan ini baru kami terima secara mendadak, sehingga yang bisa menghadiri hanyalah perwakilan saja, karena Pak Kadis sedang ada pertemuan dengan Bupati Sumenep,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan.
Sedangkan surat permohonan audensi yang di Kirim MP3.S kepada DPRD Sumenep, tertanggal 03 November 2021, dan yang aneh pihak Dinas Pendidikan Sumenep mengatakan baru menerima undangan audensi, sehingga pihak yang hadir dalam audensi tersebut mengatakan tidak punya kewenangan dan tidak menyiapkan diri untuk menanggapi tentang temuan dari MP3.S.
“Karena proyek tersebut sudah melalui proses lelang, maka semua kebijakan ada di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kadis Pendidikan yang sebelumnya, kami selaku pejabat pengadaan tidak mempunyai kewenangan dalam hal ini,” Jawab pejabat pengadaan, saat diminta untuk menanggapi temuan yang disampaikan MP3.S dipertemuan audensi di ruangan Komisi IV.
Dari jawaban pihak Dinas tersebut langsung ditanggapi keras oleh anggota Komisi IV, karena jawaban tidak punya kewenangan tersebut bukan jawaban yang diharapkan oleh MP3.S dan Komisi IV.
“Dinas Pendidikan ini sebagai kelembagaan Pemkab Sumenep tidak bisa lepas tangan tangan persoalan temuan Tim MP3 S, karena mereka sudah membantu tugas kita dalam melakukan pengawasan. Jangan sampai mengatakan lagi bahwa hal ini menjadi kewenangan pejabat yang lama, karena anda kesini mewakili kelembagaan Dinas bukan perorangan dan harus siap memberikan jawaban,” tegas anggota Komisi IV Mohammad Yusuf, SE, (PKS).
Akhirnya, hasil pembahasan audensi di sessions pertama tersebut, Komisi IV menilai temuan Tim MP3 S adalah persoalan yang sangat serius yang perlu ditangani dengan keseriusan, sehingga anggota Komisi IV yang hadir sepakat untuk memberikan rekomendasi kepada temuan Tim investigasi MP3.S untuk dibawa ke ranah hukum, agar bisa menemukan titik terang atas dugaan yang dinilai ada penyimpangan terhadap pelaksanaan proyek rehab gedung di SMPN 1 Nonggunong dan SMPN 1 Raas.
“Karena persoalan di Dinas Pendidikan Sumenep terulang lagi akibat kebijakan satu pintu, kami Komisi IV akan merekomendasikan temuan MP3.S untuk diproses ke ranah hukum saja. Kami selaku anggota Dewan Komisi IV mengharap kepada Pimpinan, bahwa hasil persoalan audensi ini tidak perlu ditunda lagi dan harus memberikan rekomendasi kepada temuan MP3.S,” papar anggota Dewan Komisi IV Samioeddin, S. Pd (PKB).
Pernyataan tentang pemberian rekomendasi untuk temuan Tim MP3.S diperkuat juga oleh anggota Dewan Komisi IV Mohammad Yusuf, SE (PKS), agar temuan MP3.S tidak dinilai abal-abal dan biar ketahuan nanti siapa saja yang terlibat.
MP3.S menuding bahwa kegiatan rehab gedung Sekolah di dua kepulauan Raas dan Nonggunong tahun 2021, diduga amburadul akibat kebijakan satu pintu dan pengawas konsultan dilapangan yang ditunjuk Dinas tidak ada di lokasi pekerjaan untuk melakukan pengawasan.
“Untung besar pihak pelaksana proyek tersebut karena pekerjaan rehab gedung di SMPN 1 Raas atapnya dari kayu Kelapa, yang seharusnya menggunakan galvalum, hal itu sudah saya sampaikan ke telinga PLT Kadis Pendidikan, Konsultan yang ditunjuk oleh Dinas akibat kebijakan satu pintu amburadul karena pengawas tidak terlihat di lokasi proyek,” tegas MP3 S.
Maka dari itu, Sahnan selaku ketua MP3.S mengatakan bahwa semua Tim MP3.S, sepakat beberapa temuan dilapangan yang dinilai ada penyimpangan akan ditindaklanjuti dengan pelaporan.
“Segala temuan Tim MP3.S sudah kita konsep dan tinggal kita laporkan ke proses hukum nantinya,” papar Sahnan kepada media. (Efd/Red)