SUMENEP, IN.ID – Kasus laka lantas yang terjadi di Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 tepatnya tanggal 12 Desember 2019, pukul 17.50 wib (ba’da magrib) kini menjadi polemik. Pasalnya kasus tersebut mengarah ke perdamaian antara kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan di daerah Marikan Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep antara Nurul Arifin dengan Abd Salam, dalam kecelakaan tersebut Abd Salam meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit RSI Kalianget.
Nurul Arifin selaku pengemudi mengaku telah diminta uang biaya tahlilan oleh keluarga korban sebesar 15 juta rupiah, terhadap permintaan itu kemudian Nurul Arifin telah memenuhi dengan memberikan keuangan kepada keluarga korban sebesar 15 juta rupiah yang disampaikan secara berangsur, yaitu 9 juta diberikan kepada orang tua korban yang bernama Pak Moyo dan 6 juta sisanya diserahkan kepada Waisul anak dari Pak Moyo sekaligus saudaranya korban.
Terhadap kecelakaan yang di tangani oleh Unit Laka Satlantas Polres Sumenep, kedua belah pihak dari pengemudi maupun keluarga korban sempat di pertemukan oleh salah satu penyidik yang berinisial AN, pada pertemuan tersebut keluarga korban tidak bersedia menandatangani surat perdamaian.
Selang beberapa hari, orang tua Nurul Arifin yang bernama Samsul Arifin dihubungi melalui telpon selulernya oleh salah satu penyidik berinisial AN meminta uang sebesar 20 juta, dengan tujuan 10 juta buat keluarga korban dan 10 jutanya lagi buat penyidik di Unit Laka, namun karena keluarga Nurul Arifin tidak ada kemampuan akhirnya menawar 15 juta dan oleh AN disetujui dengan sambil bilang bahwa uang 5 juta akan diserahkan ke keluarga korban dan 10 jutanya akan di ambil oleh penyidik, kemudian keluarga Nurul Arifin membawa uang yang diminta ke kantor Unit Laka, namun setelah Nurul Arifin bertanya apakah kalau uang 15 juta dipenuhi terhadap proses perkaranya selesai, AN tidak menjawab secara jelas dan Nurul Arifin hanya dijanjikan untuk dimintakan perdamaian kepada keluarga korban.
Pihak keluarga korban sebenarnya sudah tidak mempermasalahkan atas musibah yang menimpa keluarganya yaitu almarhum Abd Salam, karena kejadian ini murni tidak di sengaja, bahkan saat Nurul Arifin beserta orang tuanya dan didampingi oleh salah satu aktivitas dari Lidik Hukum dan HAM yaitu A. Fffendi alias Pepeng datang kembali menemui keluarga korban, Waisul selaku keluarga korban menceritakan bahwa saja keluarga korban sangat menyayangkan atas sikap yang di lakukan oleh oknum berinisial AN yang sudah meminta uang dari pencairan asuransi Jasa Raharja sebesar 10 juta rupiah, sementara pihak korban berharap supaya dana yang di ambil oleh oknum tersebut di kembalikan utuh.
A.Effendi menuturkan Lebih2 yang sangat di sayangkan adalah pihak pengemudi karena di mintai uang sebesar 20 juta oleh salah satu oknum berinisial AN di Unit Laka Satlantas Polres Sumenep dan dana yang di minta sebesar 10 juta tersebut untuk digunakan penanganan kasusnya di unit Laka, selanjutnya 10 jutanya lagi untuk korban, padahal pihak korban sudah mendapatkan santunan sebesar 17 juta beserta biaya rumah sakitnya
Efendi yang akrap disapa Pepeng menuturkan bahwa hal ini tidak bisa di biarkan karena di duga setiap penanganan Laka selalu dimintai sejumlah keuangan atau dana dengan alibi untuk perdamaian atau menyelesaikan proses kasusnya.
“Kami siap memberikan bukti rekaman saat oknum tersebut memintai uang sebesar 20 juta,” tutur Pepeng agak sedikit geram.
Dan pihaknya juga tidak akan tinggal diam karena juga akan melaporkan oknum tersebut ke Propam di Mabes Polri.
Sementara, Kanit Laka IPDA SUWANDI saat di konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsAppnya oleh media terkait pemerasan oleh anggota Laka, ia memberikan jawaban berikut :
“Itu enda’ bener, tidak benar semuanya, sudah tidak benar itu mas, Jasa Raharja itu kan diserahkan langsung kepada yang bersangkutan gitu lho mas, oh mengenai itu saya enggak paham mas, karena waktu itu kan masih belum saya, 2019 saya kan baru menjabat bulan 3 2020 mas,” tutur IPDA Suwandi. (Noor Ifansyah)