SUMENEP, IN.ID – Setelah digelar Apel Yustisi Gabungan oleh Kodim 0827, kemudian langsung dilaksanakan Operasi Yustisi di jalan-jalan, sebagai upaya pemberantasan mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 10.30 Wib pada hari Kamis (14/01/2021).
Operasi Yustisi dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perdata Nomor 2 Tahun 2020 dan Perpub Nomor 55 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid 19 di Sumenep.
Hakim Pengadilan Sumenep, Muhammad Arif Fatony, SH.,MH mengatakan, “pada Operasi Yustisi gabungan hari ini ada sebanyak 87 pelanggar yang tidak menggunakan masker, dan mereka diberikan sanksi-sanksi yang bervariasi menurut profesi dan usia”. Ungkapnya.
Fatony menambahkan, “pelanggar Prokes untuk usia dibawa 18 tahun disuruh membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi dan tidak diberlakukan sanksi, karena peraturan SPP Anak tidak boleh diadakan denda, hukuman, kurungan dan tidak ada biaya perkara”. Tambahnya.
“Bagi ASN dan Pemerintah Daerah yang melanggar, diberlakukan denda Rp. 50.000 dan biaya perkara Rp. 2000 atau kurungan 1 hari penjara. Karena setidaknya mereka mengerti dan memberikan edukasi yang baik terhadap masyarakat”. Tambah Fatony kepada media.
Fatony menambahkan, “bagi masyarakat pekerja buruh, petani, nelayan dan lain-lain, diberlakukan sanksi Rp. 30.000 dan biaya perkara Rp. 2.000. Karena kebanyak mereka kurang mengerti dan kurangnya informasi terkait prokes”.
Muhammad Arif Fatony, SH.,MH menambahkan, “setelah diberlakukan sanksi maka pelanggar prokes diberikan masker dan edukasi perihal penggunaan masker yang benar, dengan harapan masyarakat dapat mematuhi prokes dalam rangka untuk memberantas rantai penyebaran Covid 19”. Pungkasnya.