Pemilik Sabu-Sabu 77 Kg, Satu Diantaranya Dihukum Mati

  • Whatsapp

ACEH TIMUR, IN.ID | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur menjatuhkan hukuman mati terhadap Saiful Sarkawi, terdakwa penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 77 kg.

Saiful Sarkawi merupakan salah satu warga Nurussalam Aceh Timur. Sementara dua terdakwa lainnya di jatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun yakni, Tajul Kamal (warga Idi Rayeuk) Aceh Timur dan Fadli warga Sunuddon (Aceh Utara).

Bacaan Lainnya

Keduanya Tajul Kamal dan Fadli didenda 4 melihat atau subsiden 6 bulan penjara.

Sedangkan dua terdakwa lagi dijatuhi hukuman pidana seumur hidup yaitu Rahmat dan Martunis, keduanya warga Idi Rayeuk Aceh Timur.

Dalam perkara ini majelis hakim menyatakan, keliman terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana Narkotika, jelas mereka telah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti dari ke lima terdakwa tersebut sebanyak 4 karung barang haram jenis narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu kristal sebanyak 75 bungkus dengan berat 77,670.

Di amankan juga satu unit kapal motor(KM)Oskadon Jaya berwana kuning dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sebelumnya,ke lima terdakwa dalam kasus ini di tuntut oleh jaksa penuntut umum kejaksaan Aceh Timur dengan pidana mati.

Sidang pembacaan putusan ke lima terdakwa yang berlangsung secara Virtual di PN Idi pada hari Selasa 14/12/2021.yang di pimpin ketua majelis Hakim Apriyanti, SH, MH dan didampingi oleh T. Almadian SH MH serta SH selaku hakim anggota.

Sedangkan jaksa penuntut umum yang menghadir sidang tersebut adalah Cherry Arida SH, Herry Arfhan SH MH dan M Ikbal Zakwan, SH.

“Atas putusan ini sikap kami (JPU) dan terdakwa pikir-pikir,”ungkap Kajari Aceh Timur. Semeru SH.MH.melalui kasi Intel Wendy Yuhfrizal.SH.

“Kronologis”
Awalnya,sekitar bulan Mart 2021 terdakwa Saiful Syarkawi mendapatkan tawaran dari N untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu ke Thailand.

Kemudian Saiful mengajak empat(4) temannya, yaitu Martunis, Rahmat, Tajul Kamal dan Fadli.

Lalu sekitar tanggal 15 April 2021 mereka mengambil barang tersebut ke Thailand lewat laut.

Sesampainya mereka di Thailand langsung menerima 4 karung berisi sabu-sabu, kemudian di saat perjalanan pulang mereka disergap oleh kapal patroli BNN pada tanggal 17/04/2021.

Lalu para terdakwa beserta barang bukti sabu sebanyak 75 bungkus dari empat karung telah diamankan dengan berat sekitar 77,670 Og dan langsung dibawa ke kantor BNN pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Is.Ma/Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan