JAKARTA, IN.ID – Pengecualian SIKM kepada penegak hukum kecuali advokat ini memang betul menjadi konflik interes. Secara publik tidak dibenarkan apalagi yang terjadi sekarang ini adalah surat No. 490/609 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juni 2020.
Perihal pengecualian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) itu terhadap Polisi, Penyidik, Penyelidik, Penyidik, Jaksa dan Hakim jelas menimbulkan sahwa sangka yang buruk. Jadi mereka kalau mau kemanapun taidak perlu SIKM. Dan lain halnya persoalan tersebut terhadap sesama penegak hukum dan dalam hal ini yaitu Advokat tetap harus memiliki SIKM yang terkesan ada diskriminasi.
Advokat itu tetap diwajibkan menggunakan SIKM. Aturan ini memang dibuat oleh Sekretaris Daerah Pemprof DKI Jakarta. Awalnya selaku Ketua Harian Gugus Tugas Penjembatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan ditindaklanjuti yaitu peraturan tersebut dikuatkan istilahnya oleh Gubernur dengan No 47 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar dan masuk Profinsi DKI Jakarta.
Menurut saya ini jelas melaggar HAM karena hal ini dalam membela hak-hak klien. Sebagai Lawyer atau sebagai Advokat harusnya bersama dengan mereka.
Kita kan penegak hukum ini untuk kepentingan korban, bisa jadi tersangka dan bisa jadi juga terdakwa hingga menerima putusan pengadilan. Apalagi jelas dalam UU Advokat itu sudah dijelaskan di pasal 5 UU 18 2003 itu Advokat berstatus sama sebagai penegak hukum dan yang lainnya dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa maupun Hakim.
Jadi dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut di atas. Ini sengaja melecehkan martabat, maksud saya itu para penegak hukum dalam arti Advokat sengaja dibuat dengan hal-hal yang demikian. Padahal UUD 1945 mengacu pada HAM pasal 28 huruf d itu jelas ada kepastian Hukum.
Kenapa disebutkan karena ini untuk kepentingan membela para klien yang ingin mencari keadilan, ke siapa lagi kalau bukan melalui Advokat.
Nah di sinilah makanya kami sangat merasa terlecehkan, didiskriminasi yang dilakukan ini harus ada perubahan begitupun berkaitan juga dengan HAM.
Hak itu berasal dari Bahasa Arab yang artinya kebenaran nyata yang wajib, sedangkan Asasi itu artinya membangun sebuah hubungan kebenaran yang tadi disampaikan. Kalau manusia itu ummat yang memiliki Akal dan Budi. Mangkanya saya pikir apa yang dikeluarkan oleh PemProv atau Gubernur yang dikuatkan dengan No.47 yang sudah saya sebutkan tadi, itu sudah melecehkan dan harusnya itu sudah dirubah.
Advokat ini kan juga pembela, Advokat juga melayani sama dengan penegak hukum yang lain yang tadi sudah saya sebutkan. Saya kira ini pelecehan dan didiskriminasi terhadap advokat. Ini harus sudah tidak ada lagi. Terima kasih dari saya Azam Khan.
Saya juga memiliki LSM yang bergerak di bidang pembela Hak – Hak Rakyat yaitu Kontra FM Komisi perlindungan Hukum dan Pembela Hak-Hak Rakyat. Selain kami juga konsen di P2NOT Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obat Terlarang. (Bsr/Red)