Penyaluran BLT DD Marengan Daya Diduga Kuat Menyalahi Aturan

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID | Disinyalir tidak tunduk pada aturan, penyaluran BLT DD yang dilakukan oleh Pemdes Marengan Daya Kecamatan Kota Sumenep kepada KPM hanya 3 bulan dalam setahun, sejak tahun 2020 dan 2021 diduga kuat menyalahi Peraturan Bupati Sumenep No. 6 tahun 2021. Sabtu 18/12/2021.

Didik bendahara Pemdes Marengan Daya, saat dikonfirmasi oleh media selalu berbeda penjelasannya terkesan kebingungan saat dikonfirmasi awak media terkait penyaluran BLT DD, Jum’at 17/12/2021.

Seperti yang sudah di beritakan di media online PRN bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Marengan Daya tahun 2020 dan tahun 2021, dibuat bergiliran (Setiap 3 bulan nama KPM terus diganti).

Pasalnya, berdasarkan keterangan Didik selaku Bendahara Desa menjelaskan bahwa jumlah KPM di Desa Marengan Daya tahun 2020 dengan total 104 KPM, dari total tersebut dibagi bertahap untuk digilir menerima BLT DD, katanya Dana Desa di Marengan Daya tidak cukup kalau 104 KPM dibayar untuk tiap bulan.

“Itu dibuat bertahap, dikarenakan Dana Desa Marengan Daya tidak cukup untuk dianggarkan BLT DD untuk 12 bulan, sehingga dibuat PERKADES setiap 3 bulan dilakukan perubahan sebanyak 30 orang penerimaan manfaat untuk digilir, supaya jumlah total 104 orang penerima bisa kebagian semua. Karena kalau 104 orang menerima tiap bulan dalam satu tahun anggaranya tidak cukup, sehingga dibuat bergilir setiap KPM hanya 3 bulan,” ujar Didik di saat dikonfirmasi di balai desa, 16/09/2021,

Sedangkan berdasarkan penjelasan Arip mantan Ketua BPD bahwa di saat menjabat sebagai Ketua BPD tidak pernah dilibatkan dan menandatangani dalam penggunaan APBDesa Marengan Daya, hal tersebut ditengarai ada unsur menyalahi penggunaan kewenangan demi untuk kepentingan pribadinya oknum.

Sedangkan hasil informasi dan investigasi media terkait BLT DD, dibeberapa KPM mengakui bahwa ditahun 2020 hanya menerima BLT DD 3 bulan saja (Rp. 600.000,- × 3), yang lebih para lagi KPM yang suaminya sakit bertahun-tahun hanya menerima 2 bulan (Rp. 600.000,- × 2) dan Rp. 300.000,- yang dicairkan di tahun 2021.

Kini penjelasan Didik selaku Bendahara Pemdes Marengan Daya kepada media berbeda lagi, yang terkesan orang kebingungan setiap dikonfirmasi oleh pihak media mengatakan bahwa ada BLT DD di tahun 2020, yang baru diambil oleh KPM di tahun 2021. “Itu yang 300.000,- untuk BLT DD tahun 2020 yang masih belum di ambil oleh KPM di BPRS, sehingga baru diambil oleh KPM di tahun 2021 di BPRS, untuk bulannya saya lupa tapi kami ada foto dokumentasi saat pencairan,” ucap Didik saat dikonfirmasi, Jum’at 17/12/2021.

Didik menambahkan bahwa Pemdes Marengan Daya di tahun 2020 telah menganggarkan BLT DD sebanyak 6 bulan untuk 104 KPM. “Ditahun 2020 kami menyalurkan BLT DD kepada 104 KPM Rp. 600.000,- sebanyak 3 bulan per KPM dan Rp. 300.000,- sebanyak 3 bulan per KPM,” tegasnya hingga berulang-ulang yang di sampaikan kepada media.

Sedangkan KPM untuk tahun 2021 ada penambahan jumlah, yang di ajukan oleh Pemdes Marengan Daya di akhir tahun 2020 sebelum APBDesa 2021 disepakati hingga berjumlah 120 KPM dan berdasarkan pengakuan Didik setiap penyaluran BLT DD dibagi secara bergiliran (tahun 2021 penyalurannya 4 tahap), sehingga per KPM hanya menerima sebanyak 3 bulan dalam setahun (Rp. 300.000,- × 3 per KPM), dan 30 KPM penyaluran tahap ke 4 masih mau disalurkan hari Senin mendatang 20/12/2021.

“Setelah kita tetapkan dalam pengajuan 120 KPM untuk tahun 2021 melalui semua usulan di Musdes yang juga telah disepakati oleh BPD, dan di setiap penyaluran kita melakukan MUSDESUS untuk per 30 nama KPM menerima 3 bulan (Rp. 300.000,- × 3 per KPM) setiap penyaluran, hingga dalam satu tahun jumlah penyaluran BLT DD genap berjumlah 120 KPM,” kata Didik.

Sebelum mengakhiri konfirmasi dengan media, Didik mengatakan bahwa semua Desa di Kecamatan Kota sistem penyaluran BLT DD untuk KPM dibuat sistem yang sama dengan cara bergiliran. Penyaluran tersebut disinyalir telah merampas hak KPM yang seharusnya menerima BLT DD 12 bulan dalam setahun.

Penyaluran tersebut disinyalir kuat menyalahi Peraturan Bupati Sumenep No. 6 Tahun 2021, Bab VI, pasal 23, Tentang Penggunaan Dana Desa, ayat (1) yang menjelaskan Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Desa sebagai yang dimaksud dalam pasal 22 ayat (4). Pasal 23 ayat (6) bahwa besaran BLT Desa sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1) di tetapkan sebesar Rp. 300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan keduabelas per KPM. 

Selain dugaan penyimpangan penyaluran BLT DD, pekerjaan proyek DD Marengan Daya juga menjadi sorotan publik, karena salah satu proyek yang sudah dikerjakan seperti jalan aspal dalam hitungan hari sudah rusak dan bergelombang, serta banyak ditumbuhi rumput. Maka dari itu perlu adanya pemeriksaan ulang dari pihak Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait segala penggunaan anggaran yang digunakan oleh Pemdes tersebut, agar tidak merugikan uang negara. (Fan/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan