SUMENEP, IN.ID | Pelaksanaan sidang virtual pertama kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh ST sebagai otak pembunuhan di wilayah hukum Polsek Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur pada Selasa 12/10/2021.
Pada sidang virtual yang digelar di Polsek Arjasa Kangean tersebut pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan saksi kunci terkait kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh ST dengan alamat dari desa Kolo – kolo Kecamatan Arjasa sebagai dalang pembunuhan Berencana.
Yaitu dengan menyiwa 3 pembunuh bayaran diantaranya; ST beralamat di desa Angkatan kecamatan Arjasa, AW dari desa Torjek Kecamatan Kangayan dan JL dari desa Torjek kecamatan Kangayan juga.
Sedangkan terdakwa ST dihadirkan saat berada di ruang sidang Polres Sumenep, dalam keadaan sehat untuk mengikuti persidangan virtual yang pertama dengan dakwaan pembunuhan berencana dengan korban meninggal dunia Bunabhi.
Menurut cucu korban, Ainur Rasid mengatakan bahwa terdakwa adalah dalang dari pembunuhan tersebut. Sedangkan terdakwapun marah-marah kepada keluarga korban dan terdakwah dengan tegas menyatakan bahwa korban Bunabhi telah banyak menewaskan orang dengan menggunakan ilmu hitamnya yakni santet. Tuduhan inilah yang membuat terdakwa ST merencanakan pembunuhan terhadap Bunabhi,” ungkapnya.
“Maka dari itu korban BB meninggal karena dipukul menggunakan senjata tumpul berupa sebilah kayu dan ditumbuk menggunakan batu, sehingga mengakibatkan keretakan pada Kepala bagian belakang,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kapolsek Arjasa, IPTU Agus Sugito SH mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan apabila semuanya mau dilakukan lagi dan dia harus meminta nomer HP dari pengadilan dan saya sebagai Kapolsek Arjasa hanya bisa memfasilitasi saja sebab ini sudah bukan tanggung jawab saya,” ungkap Agus Sugito sebagai Kapolsek Ajasa saat dikonfirmasi oleh awak media.
Namun menurut Keluarga korban, meminta kepada para penegak hukum, dalam hal ini Kapolsek dan Hakim selaku penentu putusan pengadilan untuk menegakkan keadilan sesuai perundang – undangan yang berlaku. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 340 KUHP menyatakan, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” harapnya. (Slh/Red)