Raperda Perubahan Harus Segera Dibahas dengan Pihak Eksekutif

  • Whatsapp
Foto : Politisi Senior PKB, Herman Dali Kusuma

SUMENEP, IN.ID | Politisi Senior PKB, Herman Dali Kusuma yang juga sebagi Ketua Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Sumenep menjelaskan kepada awak media. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan pada Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, akan segera dilakukan pembahasan bersama pihak eksekutif.

Menurt Herman, Raperda usulan Eksekutif tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri. Yakni pada Senin, 3 April 2023 kemarin Pansus II sudah melakukan kunjungan ke Kemendagri. Maka dari itu kami akan mengagendakan pembahasan dengan pihak Eksekutif.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kami sudah konsultasi ke Kemendagri dan Pemprov. Dalam waktu dekat kami agendakan pembahasan dengan eksekutif. Karena raperda ini usulan eksekutif,” terang Herman Dali Kusuma, Selasa malam (4/4/2023).

Lanjut Herman, awalnya pembahasan dengan eksekutif sempat dijadwal pada 28 Maret 2023 yang lalu. Akan tetapi semua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang diundang tidak ada yang hadir.

Agar Raperda tersebut cepat selesai, kami menunggu keseriusan pihak eksekutif untuk membahasnya segera ,” terangnya.

Pembahasan dengan pihak eksekutif sangat penting. Karena, raperda tersebut akan menambah 3 lembaga yang berupa dinas maupun badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami ingin tahu bagaimana penjelasan pihak eksekutif tentang 3 lembaga yang akan berdiri sendiri. Salah satunya Dinas Tenaga Kerja dengan tipe B,” urainya.

Berdasarkan draft Raperda yang sedang dibahas Pansus II, ada 3 lembaga yang akan berdiri sendiri. Yakni Dinas Tenaga Kerja tipe B, Badan Pendapatan Daerah tipe B, dan Badan Riset dan Inovasi Daerah tipe B.

“Untuk itu akan kami jadwal kembali pembahasan raperda dengan pihak eksekutif, diantaranya Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah,” pungkasnya. (Ainul H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan