SUMENEP, IN.ID – Pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 16.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor bernama :
- JATIM ASHARI Bin MUNTUN, Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 1 Juli 1972, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SD (tamat), Alamat : Dsn. Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
- MOH. YUSRIL ASHARI Bin JATIM ASHARI, Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 20 Juli 2001, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SD (tamat), Alamat : Dsn. Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
- BAMBANG HERMANTO Bin ACHMAD SYAFIUDIN, Tmp, Tgl lahir: Pamekasan, 2 Maret 1981, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Swasta, Pendidikan: SMA (tidak tamat), Alamat : Jl. Potre Koneng II Blok GB/48 Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep.
- MISNA E Bin NAWAWI, Tmp, Tgl lahir: Sumenep, 7 Maret 1998, Laki-laki, Islam, Pekerjaan: Tidak bekerja, Pendidikan: MTS (tamat), Alamat : Dsn. Opelan Barat Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep.

TKP di rumah milik Tsk. JATIM ASHARI alamat Dsn. Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
BB yg berhasil disita dari Tsk. JATIM ASHARI Bin MUNTUN:
a) 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram, 0,30 gram (berat keseluruhan ± 0,66 gram).
b). 8 (delapan) pack platik klip kecil merk G tik.
c). 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna silver.
d). Uang tunai sebesar Rp. 200.000.-(dua ratus ribu) hasil penjualan.
e). 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu.
f). Sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu.
g). 2 (dua) buah perangkat alat hisap berupa Bong yang terbuat botol kaca dan botol plastik.
h). 1 (satu) buah korek api gas warna putih bening.
BB yg berhasil disita dari Tsk. MOH. YUSRIL ASHARI Bin JATIM ASHARI :
a). 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram (berat keseluruhan ± 5,6 gram).
b). 2 (dua) plastic klip kecil dan sobekan plastic ukuran sedang sebagai bungkus sabu.
c). Uang tunai sebesar Rp. 20.465.000.-(dua puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) hasil penjualan sabu.
d). 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah.
e). 1 (satu) unit timbangan elektrik warna biru kombinasi silver.
f). 1 (satu) buah dompet bertuliskan Toko Mas sebagai tempat menyimpan sabu.
BB yang berhasil disita dari Tsk. BAMBANG HERMANTO Bin ACHMAD SYAFIUDIN:
a). 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,26 gram.
b).1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No.pol: M-3289-WJ warna merah kombinasi hitam.
Kronologis kejadian : Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan lidik oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh IPTU AGUS RUSDIYANTO, S.H (KBO RESNARKOBA), kemudian mendapat informasi bahwa dan A1 bahwa terlapor sedang melakukan transaksi di rumahnya alamat Dsn. Opelan Timur Desa Mantajun Kec. Dasuk Kab. Sumenep.
Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan di sertai penangkapan terhadap terlapor di rumahnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pada saku celana bagian belakang yang dipakainya serta tas pinggang milik terlapor JATIM ASHARI masing-masing berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, kemudian di temukan lagi dikamar terlapor berupa: 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan terlapor JATIM ASHARI dan MOH. YUSRIL ASHARI mengakui telah menjual sabu pada terlapor BAMBANG HERMANTO sebanyak 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diserahkan oleh terlapor MISNA dan mengakuinya.
Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengetrapan pada kasus ini pada Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rilis/Bsr)