SUMENEP, IN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPAPBD) Tahun Anggaran 2021.
Achmad Fauzi, SH, MH selaku Bupati Sumenep menyampaikan bahwa dalam proses penganggaran sampai pada tahapan rancangan perubahan APBD tahun 2021 dan telah melalui proses serta tahapan sebagaimana yang telah diatur dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam dokumen perencanaan mulai dari RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS.
Setiap komponen belanja tetap diarahkan untuk mendukung kebijakan pembangunan yang sudah sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Sumenep.
Sementara perubahan pada APBD dapat dilakukan apabila terdapat, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar satuan kerja perangkat daerah, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Keempat keadaan darurat dan mendesak dan yang terakhir keadaan yang luar biasa.
“Pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang menjadi dasar kebijakan adalah perubahan penerimaan pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan bantuan keuangan provinsi, penggunaan saldo dana silpa tahun 2020, serta perubahan belanja daerah berupa usulan program dan kegiatan baru ataupun penambahan / penggeseran / pengurangan antar program dan kegiatan,” terangnya.
Ia juga mengatakan selain hal tersebut di atas, masih berlanjutnya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memerlukan penanganan khusus baik dari sisi belanja maupun dampak ekonomi dan sosialnya.
Sehingga perlu adanya langkah refocusing dan realokasi anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya serta Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tanggal 08 Februari 2021 Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemi COVID-19.
Selanjutnya langkah yang diambil dalam rangka antisipasi pada penanganan dampak dari penularan COVID-19 dan realisasinya telah dilaporkan kepada Menteri Keuangan RI, serta Menteri Dalam Negeri RI secara periodik sebagai salah satu persyaratan salur Dana Alokasi Umum (DAU) ke Pemerintah Daerah.
Penambahan dan penggeseran program dan kegiatan pada perubahan anggaran ini, diprioritaskan antara lain untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar pendidikan serta kesehatan dan peningkatan pembangunan infrastruktur, serta pengentasan kemiskinan dan kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan program prioritas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sumenep.
“Dalam Penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip money follow priority program melalui pendekatan anggaran yang diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat penting dan mendesak”, ungkapnya pada Rabu (22/09/2021).
Bupati Sumenep dalam menyusun program dan kegiatan telah disesuaikan dengan tema pembangunan yang ditetapkan untuk setiap tahun, dan sudah sesuai dengan mekanisme perencanaan dan aturan yang berlaku, jangan hanya sekedar copy paste.
Bupati Juga menyampaikan dengan adanya tanggapan dari Pemandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep yang disampaikan pada sidang Paripurna DPRD sehari sebelumnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, KH. Abdul Hamid Ali Munir, SH menyampaikan, bahwa keberhasilan pelaksanaan perubahan APBD dapat diukur dengan aspek penentuan metode pelaksanaan yang efektif, aspek penggunaan sumber daya secara efisien, serta aspek realisasi belanja dan pembiayaan secara ekonomis.
Selain itu, pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 perlu memperhatikan ketentuan pasal 181 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain mengatur pentingnya kesesuaian materi perubahan APBD dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), perubahan KUA dan PPAS serta rencana pembangunan jangka menengah daerah.
“Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, maka kami yakin bahwa proses pembahasan rancangan Perda Perubahan APBD nantinya akan berjalan lancar dan dapat memenuhi harapan kita bersama,” imbuhnya.
KH. Abd Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Sumenep menyampaikan bahwa dengan jawaban Bupati Sumenep Akhmad Fauzi, SH yang merupakan pada tahapan ketiga dari pembicaraan tingkat I pembahasan Raperda dan hasil dari pembicaraan tingkat I yang akan dipergunakan sebagai acuan dalam pembicaraan tingkat II rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 yang akan dimulai dengan pembahasan di tingkat Banggar dan Timgar. (Ftr/Red)