SUMENEP, IN.ID – Penghasilan tetap (SILTAP) 2021 Perangkat Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) mengalami kenaikan di banding 2020. Hal tersebut, bertujuan untuk memaksimalkan kinerja para Perangkat Desa dan BPD, di tempat kerjanya, Selasa (12/01/2020).
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Sumenep, Supardi, mengatakan jika saat ini SILTAP perangkat desa dan BPD lebih besar dari pada tahun 2020 yang lalu.
“Tahun 2020, untuk SILTAP Kepala Desa, sebesar Rp. 2.426. 640 perbulan, sedangkan pada tahun 2021 sebesar Rp.3.000.000 perbulan,” kata Supardi pada independentnews.id.
Sekretaris Desa (Sekdes) pada tahun 2020, kata Supardi, SILTAP sebersar Rp. 2.224.240 perbulan, sedangkan pada tahun 2021 Rp. 2.250.000 perbulan.
“Sementara, untuk Kepala Urusan, Kepala Seksi, Staf hingga Kepala Dusun pada tahun 2020 sebesar Rp. 2.022.200 perbulan, sedangkan untuk tahun 2021 sebesar, Rp. 2.050.000 perbulan,” jelas Supardi.
Tidak hanya SILTAP Perangkat Desa yang mengalami kenaikan, lanjut Supardi, untuk gaji BPD juga ada kenaikan pada tahun 2021 ini
“Pada tahun 2021, untuk Ketua BPD, sebesar Rp. 1.000.000, Wakil Ketua, Rp. 800.000, sedangkan Sekretaris sebesar Rp. 700.000, dan Anggota Rp. 600.000 per bulan,” pungkasnya.
Jangan biarkan maling beraksi