Tim Gabungan Pemkab Sumenep Berhasil Amankan Miras & 7 Wanita

Foto: 7 wanita yang diamankan Tim Gabungan Pemkab Sumenp

SUMENEP, IN.ID | Tim Gabungan penegak Peraturan Daerah (Perda), Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan razia peredaran miras pada Sabtu 03 Desember 2022 malam.

Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Satpol PP Sumenep Laili Maulidy serta didampingi Kabag hukum Pemkab Sumenep, Hizbul Wathan, Perijinan dan diikuti puluhan petugas Satpol PP Sumenep.

Bacaan Lainnya

Kasat Satpol PP Sumenep Laili Maulidy mengatakan tadi malam tim gabungan melakukan kegiatan pemantauan dan pengawasan rumah makan serta cafe-cafe di wilayah Kabupaten Sumenep.

“Kegiatan tersebut dimulai dari pukul 00.00 Wib dan langsung menyisir dari arah selatan yakni dari Mr. Ball, Amanda, Java In, Lotus dan JBL serta Ayoka,” jelasnya

Laili tidak memungkiri pada saat razia berlangsung, memang mayoritas cafe atau rumah makan sudah tutup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun terdapat salah satu cafe yang tetap nekat melakukan operasional di waktu yang sudah dilarang, yaitu Cafe Lotus.

Cafe yang terletak di Jl. Kiyai H. Mansyur No.168, Podak, Pabian, Kec. Kota Sumenep itu. Setelah diperiksa pihaknya mendapati minuman keras yang sudah siap dikonsumsi.

Padahal berdasarkan Peraturan Daerah setempat. Minuman keras atau Miras dilarang beredar di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

Selain menemukan barang bukti Kata Laili pihaknya juga menemukan terdapat 7 wanita cantik yang sedang asyik bersama beberapa pria.

Total pengunjung yang diamankan oleh Tim Gabungan penegak hukum Kabupaten Sumenep berjumlah 15 orang dengan rincian 8 laki-laki dan 7 wanita.

“Semuanya kami amankan di Kantor Satpol PP Sumenep untuk diberi pembinaan,” ungkapnya. (Thofu)

Pos terkait