SUMENEP, IN.ID – Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar pukul 22.15 Wib, telah mengungkap kasus Lahgun Narkoba di wilayah hukum kecamatan Kangean.
Adapun tersangka, 1) Rijahil als. Rizal lahir 03 Agustus 1999 pekerjaan swasta yang berdonisili di Dusun Bugis Desa Pajenangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep. 2) Safiturrahman lahir 15 Mei 2003 (Pelajar) tinggal di Dusun Sabu’a Desa Pajenangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Sementara tempat kejadiannya di Jalan Raya Dsn Bujutan Desa Kalinganyar Kec. Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
Barang bukti yang disita berupa; 1. Satu Unit Speda Motor Honda Scopy warna putih Plat Nomor P 6108 FR, (tanpa STNK). 2. Satu Klip Plastik Kecil Berisi Narkotika Sabu dengan berat kotor 1,04 gram. 3. HP Nokia Polytron warna putih, C 181 whaite Cyan. Dan 4. Satu (1) bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi lima (5) batang.

Demikian kronologis kejadiannya, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku lahgun Narkoba di wilayah hukum kecamatan Arjasa. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan. Pada saat Kanit Reskrim mendapatkan informasi adanya pelaku / tersangka Rijahil als Rizal dan Safiturrahman menuju ke arah Desa Pajenangger kecamatan Arjasa, kemudian dilakukan penyanggongan di Jalan Raya dusun Bujutan dsa Kalinganyar kecamatan Arjasa pada pukul 22.15 Wib.
Tersangka berboncengan ke arah selatan menggunakan sepeda motor Honda Scopy warna putih, Nopol P 6108 FR, kemudian dihentikan dan dilakukan penggeledahan badan yang kemudian ditemukan sebuah bungkusan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild, yang telah dibuang oleh tersangka Safiturrahman dan setelah dilakukan pengecekan bungkusan tersebut berisi satu klip plastik kecil yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-sabu dan diakui kepemilikannya oleh Tersangka Rijahil als. Rizal.
Sesuai dengan pengakuan tersangka Rijahil als. Rizal barang tersebut didapat dari membeli kepada seseorang yang tidak dikenal di desa Duko Kec. Arjasa Kab. Sumenep pada saat perjalanan menuju Desa Pajenangger Kec. Arjasa Kab. Sumenep, barang tersebut (sabu) disuruh pegang kepada tersangka Safiturrahman.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Kantor Polsek Kangean guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan kasus ini adalah Pasal 112 ayat 1 Subs Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rls/Bsr)