Aktivis KAKI Minta PDAM dan PT. KAI Segara Ganti Rugi Rp 1 Triliun

SURABAYA | IndependentNews | Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 135 / 1978 perdata tertanggal 2 Juli 1979 dan putusan Kasasi nomor 340 / Sip / 1981 tertanggal 26 November 1981, jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nor 108 / 1980 tertanggal 21 Agustus 1980, pihak Kuasa ahli waris meminta pihak PDAM dam PT. KAI menyelesaikan tanah yang ditempati pihak PDAM dan PT. KAI sejak bertahun tahun yang telah mendapatkan ketetapan hukum.

Hal ini disampaikam Ketua DPW Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI, red) yang telah mendapatkan Kuasa tertulis dalam pengurusan ganti rugi kepada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dan PT. KAI Stasiun Gubeng 4.A.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai Lembaga KAKI telah mendapatkan kuasa tertulis dari ahli waris Agus Subianto, dengan alamat Desa Glundengan Rt. 042 / 14 Kecmatan Wuluhan Kabupaten Jember Jawa Timur”, terang Ketua Lembaga KAKI.

Menurut Moh. Hosen selaku Ketua KAKI Jawa Timur, bila langkah penyelesaian menemukan jalan buntu maka pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap kantor PDAM Surya Sembada dan PT. KAI.

“Apabila pihak managemen PDAM dam PT. KAI tidak bisa menyelesaikan ganti rugi sebesar Rp. 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah, red) maka kami akan melakukan tindakan eksekusi kantor PDAM tersebut berdasarkan putusan Mahkama Agung”, terang Hosen pada Independentnews.id.

Ditambahkan Hosen bahwa, hasil komfermasi terkait surat dari lembaga tertanggal 17 Oktober 2023 pihak bagian Hukum PDAM, Riki mengatakan telah didisposisi.

“Kami telah mengkomfermasi pihak PDAM Surya Sembada melalui Kabag Hukum Pak Riki, bahwa surat permohonan kami telah didisposisi, namun pihaknya tidak menjelaskan isi Disposisinya, karena hal itu kewenangan pimpinan jawab Kabag Hukum”, papar Hosen.

Deriktur PDAM melalu via cellulernya Ir. Arif Wisno Cahyono menyampaikan bahwa, surat Komite Anti Korupsi Indonesia sudah masuk ke kantor.

“Surat permohonan penyelesaian ganti rugi dari pihak lembaga KAKI dan PT. KAI sudah masuk pada pihak kami, namun kami akan kroscek ulang pada teman – teman”, terang Deriktur PDAM melalui cellulernya Selasa 7 Oktober 2023 kemarin. (Hosen/Red)

Pos terkait