Brigade 571 TMP Wilayah Madura Pertanyakan Perda 07 Tahun 2016

SUMENEP, IN.ID | Dengan turunnya tim TP3 tertanggal 18 September 2023, yang dipimpin langsung Asisten 3 didampingi Kepala Perizinan Terpadu, Kepala Dinas Lingkungam Hidup, Kabid Perhubungan, Kasatpol PP dan Kepala Syahbandar Kalianget, belum menemui titik terang TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, red).

Menurut Sarkawi Ketua Ormas Brigade 571 TMP Wilayah Madura mengatakan, bahwa pihak pemerintah belum memberikan kepastian keberadaan pelabuhan TUKS.

Bacaan Lainnya

“Kedatangan tim TP3 Kabupaten Sumenep belum ada kepastian hukum, terkait 4 pelanbuhan TUKS, saya menduga ada pelanggaran adminitrasi maupun pidana,” tuturnya.

Ditambahkan Sarkawi, dari ke 4 pelabuhan TUKS diduga ada pelanggaran admintrasi dan pidana.

“Bukti adanya pelanggaran tersebut tidak adanya izin reklamasi di pelabuhan tersebut, sedangkan mengacu pada Perda Nomor 07 tahun 2016, Pemerintah Kabupaten Sumenep berkewengan menyelesaikn persoalan pelabuhan akan tetapi kenyataannya di lapangan saling lempar,” tegas Ketua Ormas Brigade 571 pada media.

Sementara saat dikomfirmasi terkait 4 pelabuhan tersenbut pihak Kepala Perizinan Terpadu, Rahman mengatakan, bukan kewenangan Dinis Petizinan.

“Masalah pelabuhan bukan kewenangan saya akan tetapi kewenangan Syahbandar cuma dalam Perda tidak tercantum,” terang Rahman.

Menurut Kepala Dinas Lingkungn Hidup soal pelabuhan TUKS satu pintu di Dinas Perizanan.

Secara terpisah Kasatpol PP saat dikomfirmasi di ruang kerja Damkar, Laili menyampaikan terkait pelabuhan TUKS tersebut kewenangan Dinas Perhubungan.

“Saya selaku Sat PP tidak punya kewenangan tersebut, hadirnya saya kepelabuhan saat itu sekedar mendapingi Asiaten 3 juga para Kepala Dinas, kami selaku penegak Perda juga tidak bisa berbuat apa apa, sebab belum ada perintah dari tim TPS,” jelas Kasatpol PP. (Skw/Red)

Pos terkait