SUMENEP | IndependentNews.id | Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dulsiam mempertimbangkan serius sebab terlambatnya penyelesaian pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep. Karena kalau bertambah lama akan semakin banyak denda yang didapat oleh pihak rekanan.
Pada saat beberapa anggota DPRD Sumenep menginspeksi lokasi proyek tersebut. Kontraktor menargetkan akan selesai pada awal bulan Nopember 2024. Hal tersebut sesuai dengan harapan Dulsiam yang menginginkan selambat – lambatnya pembangunan gedung DPRD tersebut harus selesai 100 % pada awal bulan Nopember 2024.
“Kami ingin secepatnya menempati kantor DPRD yang baru, Insya Allah pada November sudah bisa ditempati, ini berdasarkan pernyataan dari pihak kontraktor, yakni PT PP Urban,” jelasnya pada Kamis (17/10/2024).
Menurut Dulsiam, semakin lama proyek tersebut tidak selesai, maka semakin banyak denda yang harus dibayar oleh pihak kontraktor. Akan tetapi dia tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang terpenting pembangunan dan kualitasnya sudah sesuai dengan RAB.
Pada saat konfirmasi kepada Ryan Adi Susilo selaku Divisi Teknik PT PP Urban berkali – kali melalui telponnya tidak diangkat, sekalipun telponnya dalam keadaan aktif.
Selanjutnya saat konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan dan Gedung Dinas PUTR Sumenep, Indra Aprianto mengatakan, dia sedang berusaha agar proyek gedung DPRD itu cepat selesai, apalagi denda sudah diberlakukan dan akan terus bertambah setiap harinya.
“Kalau semakin lama penyelesaian proyek tersebut tentu lebih banyak denda yang didapat,” terang Indra.
Seperti kita ketahui, proyek pembangunan gedung DPRD sudah dimulai sejah tahun 2022. Mulai dari pematangan atau pemadatan lahan yang menghabiskan APBD hingga Rp940 juta.
Sementara pembangunan fisiknya dilanjutkan pada tahun 2023 dengan menghabiskan anggaran Rp41.203.100.000,- Kemudian, sisanya Rp60.972.700.000,- pada APBD tahun 2024 ini. Masalah denda yang sudah diberikan kepada kontraktor sejak berakhirnya kontrak sudah berjalan 18 hari sampai saat ini. (Ainul H/Red)
