MKKS Gandeng Tim Saberpungli dan FWP Gelar FGD

SATUKAN KOMITMEN. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan didampingi Tim UPP Saberpungli bersama kepala sekolah, pengawas, Korwilcambikdikbud membangun komitmen hindari pungli dan gratifikasi di dunia pendidikan (Foto : Abd. Basid Muslim/independennews.id)

PAMEKASAN | IndependentNews.id | Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Pamekasan menggelar Focus Grup Discusion (FGD) bertema Pencegahan, Penanganan, dan Perlindungan Hukum serta Peran Media Massa Terhadap Perkembangan Dunia Pendidikan di Era Digital bertempat di Cahaya Berlian Hotel Selasa (17/12).

Kegiatan diikuti seluruh kepala SMP, pengawas, dan korwilcambidikbud Kabupaten Pamekasan serta menghadirkan pembicara dari Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Pamekasan dan Forum Wartawan Pamekasan (FWP).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pamekasan, H. Mohamad Alwi, S.Sos., M.Si. menyatakan pentingnya kegiatan ini digelar agar memberikan pemahaman kepada para kepala sekolah sehingga dalam melaksanakan tugas-tugasnya senantiasa berada pada posisi aman dan nyaman.

Bacaan Lainnya

‘’Pilihan tema diskusi ini bagus agar terjalin komunikasi dan saling menjaga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kehatian-hatian dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBN/APBD dan ujung-ujungnya adalah bagaimana menyelamatkan keuangan negara sehingga tidak terjadi pelanggaran,’’ kata Mohamad Alwi dalam sambutannya.

Oleh karena itu, kata Mohamad Alwi, terkait permasalahan hukum bentuk penanganan jika terkait persoalan administrasi, maka itu menjadi ranah inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selaku institusi yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. ‘

(Foto : Abd. Basid Muslim/independennews.id)

’Sebetulnya APIP memiliki kewenangan menangani jika persoalan administrasi, termasuk pidana dengan kurun waktu pemeriksaan 60 hari. Jika memang sampai melewati batas waktu 60 hari belum selesai, maka penanganannya bisa dilakukan aparat penegak hukum (APH),’’ terang bapak yang juga mantan orang nomor satu di jajaran Dinas Inspektorat Kabupaten Pamekasan ini.

Sementara IPTU Suherman Jayadi, SH selaku BKO Reskrim Polres Pamekasan yang hadir mewakili Kanitpidkor dan Kasatreskrim memaparkan bahwa Tim Saberpungli Kabupaten Pamekasan terbentuk berdasarkan Perpres Nomor 87/2016. Tugas utama tim adalah melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.

“Sebagaimana tertuang dalam Perpres, fungsi tim saberpungli adalah sebagai intelejen, pencegahan, penindakan, dan yustuisi. Ssdangkan sasarannya adalah sentra pelayanan publik di kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah,’’ papar Herman.

Terkait merebaknya pengaduan masyarakat, menurut Herman, pihaknya tetap melakukan klarifikasi, telaah, dan pengkajian agar bisa dipilah apakah isi dumas tersebut masuk ketegori administrasi atau perdata, ataukah tergolong pidana.

‘’Prinsipnya dumas adalah kerugian yang ditimbulkan oleh seseorang atau lembaga. Walaupun setiap dumas kita terima, namun telaah, kajian dan klarifikasi terhadap isi dumas sangat ketat kita lakukan agar mudah diklasifikasikan isi dan penanganannya,’’ jelasnya.

Sedangkan Imam Ansori, SE, CRA, Sekretaris Pokja Pencegahan UPP Kabupaten Pamekasan menegaskan tentang gratifikasi dengan segala kriterianya sesuai Pasal 12B UU Nomor 20/2001 yakni pemberian berupa uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuman dan fasilitas lainnya.

Terkait dengan perilaku korup yang bisa terjadi di sekolah, menurut Imam, antara lain tidak tepat waktu, tidak transparan dalam mengelola keuangan sekolah, tidak memberikan teladan yang baik, dan hal-hal negatif yang lain sehingga mengakibatkan kerugian.

‘’Integritas itu perlu dibangun bersama dan dijaga sendiri-sendiri,’’ kata Imam di hadapan peserta FGD.

Di bagian akhir ketua Forum Wartawan Pamekasan (FWP), Ongky Arista menjelaskan tentang agenda kemitraan dan sinergitas yang harus dibangun antara media massa dengan dunia pendidikan.

‘’Pemberitaan pada prinsipnya mengacu kepada fakta bukan tentang baik dan buruk keadaan sekolah atau individu. Oleh karenanya wartawan selalu melakukan konfirmasi terhadap fakta yang ada sebelum menaikkan jadi berita dan tidak ada transaksional. Oleh karenanya jangan takut dan antipati terhadap profesi wartawan,’’ jelas Ongky sembari menambahkan pihaknya akan terus melakukan gerakan pencerahan kepada semua lini pendidikan melalui gerakan PMM atau Pendidikan Melek Media.

Terpisah Abd. Basid Muslim, Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Pamekasan merasa bangga dan berharap kegiatan FGD ini akan membangun komunikasi antar lintas sektoral sesuai dengan tupoksinya masing-masing. ‘

“Mudah-mudahan pencerahan tentang saberpungli dan melek media yang disajikan para narasumber serta hal-hal yang sudah dibahas dalam diskusi akan menjadi penyemangat dan mengurangi berbagai kekhawatiran para kepala sekolah dalam menjalankan tugas di satuan pendidikan masing-masing,’’ harap Basid Muslim kepada independennews.id. (ABM)

Pos terkait