Polemik Makam Keramat yang Diduga Palsu Tidak Kunjung Dibongkar

  • Whatsapp

LAMONGAN | IndependentNews.id | Berdasarkan fatwa MUI Lamongan No. 09/MUI/LMG/III/24 mengatakan makan Kramat yang ada di TPU Dusun Rangkuh, Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan tersebut bukan makan Kramat alias Palsu.

Menyikapi fatwa tersebut Tokoh Masyarakat yang berinisial MH, Rabu 19 Desember 2024 menyampaikan bahwa berdasarkan putusan MUI maka selayaknya makam yang dikramatkan layak dilakukan pembongkaran.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan keputusan MUI layak makam yang diduga palsu harus dilakukan pembongkaran”, paparnya pada awak media.

Lebih lanjut disampaikan MH, hingga hari ini pelaksana pembongkaran tidak kunjung dilakukan karena diduga ada pihak – pihak lain yang tidak menginginkan pembokaran tersebut.

Demi menjaga bentrok kepentingan dan perpecahan, MH mengaku telah melakukan pemberitahuan terkait putusan MUI Lamongan kepada PJ Bupati Lamongan.

“Demi menjaga kondisifitas masyarakat Desa Ngujungrejo, saya telah bersurat sebanyak 3 kali agar Bupati bersama masyarakat yang sependapat dengan putusan MUI, seyogyanya melaksanakan putusan MUI, namun sampai hari ini Bupati Lamongan tidak respon atas surat yang telah dikirimkan”, tambahnya.

Dari ke 3 surat yang pihaknya luncurkan telah diterima pihak Pemkab cukup lama, 2 surat diterima pihak Bupati Definitif dan 1 surat diterima PJ Bupati Lamongan.

“Kendatipun pihak Pemkab Lamongan telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak MUI serta pemerintahan Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, namun kesepakatan tersebut tidak kunjung terealisasi,” jelas MH kepada awak media.

Dengan kondisi tersebut disinyalir ada keterlibatan oknum Tokoh Agama, tokoh masyarakat dan oknum pemerintahan Desa yang mempertahankan, mengabaikan keputusan MUI Lamongan. (Ahma Eko Asroey/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan