Nilai Program Keliru, PDIP Lombok Timur Tak Bertanggung Jawab Atas Program Hibah Rp 40 Miliar

  • Whatsapp

LOMBOK TIMUR | IndependentNews.id | Polemik program bantuan sosoal Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya, yang menyedot anggaran Rp 40 miliar terus bergulir. Kali ini, sikap tegas disampaikan anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan. Secara terbuka melalui pers release, pada Jumat (7/3/2025).

Anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur melayangkan Surat Nota Keberatan yang tertuang dalam surat nomor 001/IN/ANGGOTADPRD/III/2025, yang ditandatangani oleh tiga anggota DPRD Lombok Timur yakni Ahmad Amrullah, ST., MT., Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Marianah.

Bacaan Lainnya

Dalam surat nota keberatannya, yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur; Cq Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur anggota DPRD PDI Perjuangan di DPRD Lombok Timur menguliti sejumlah hal terkait program bansos bupati-wakil bupati Kabupaten Lombok Timur.

Nota keberatan terkait pengadaan paket sembako sebesar Rp 40.000.000 000,- (Empat Puluh Miliar Rupiah) sebanyak 273 000 paket, Pada APBD Tahun Anggaran 2025, yang ditempatkan pada Dinas
Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, yang dinilai berpotesi akan menjadi persoalan, dikarenakan :

1. Penempatan anggaran tersebut tidak sesuai pada tempatnya, yang seharusnya anggaran tersebut ditempatkan pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.

2. Usulan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur direncanakan untuk masyarakat kurang mampu yang mestinya rencana tersebut ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur

3. Kami khawatir peruntukan dan sasarannya tidak tepat, karena sampai hari ini Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum memililki Big Data calon penerima (BPS).

4. Apabila alasanya untuk menekan inflasi maka Pemerintah Kabupaten Lombok Timur harusnya melakukan operasi pasar atau pengadaan pasar murah, maka penempatan anggaran tersebut pada dinas perdagangan dan perindustrian tepat sasaran dan tidak berbentuk Bansos.

5. Perubahan dan penambahan prioritas belanja sebesar Rp. 40 000 000 000,- (Empat Puluh Miiar Rupiah) pada saat pembahasan APBD, kami anggota DPRD tidak menerima surat pemberitahuan
terkait dari perubahan tersebut (penyelundupan APBD).

Dengan lima alasan tersebut, secara tegas ketiga anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dari PDI Perjuangan menyatakan tidak ikut bertanggung jawab dalam kebijakan yang dinilai keliru tersebut. (YR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan