TUBAN | IndependentNews.id | Di tengah maraknya kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren dan madrasah, sebuah langkah nyata diambil oleh tim dosen dan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Mereka menggulirkan program pengabdian masyarakat bertajuk “Menuju Madrasah Anti Kekerasan: Penguatan Wawasan Guru dalam Mencegah Kekerasan di Madrasah Selingkung Pesantren Ash Shomadiyah Tuban”. Program ini hadir sebagai respons serius terhadap fenomena kekerasan yang masih menghantui dunia pendidikan, khususnya di lingkungan berbasis agama.
Dipimpin oleh Dr. Oksiana Jatiningsih, M.Si., bersama tim ahli dari berbagai bidang seperti filsafat Pancasila, sosiologi pendidikan, hukum tata negara, hukum pidana, dan ilmu politik, kegiatan ini menyasar para guru di Pondok Pesantren Ash Shomadiyah Tuban. Pesantren yang menaungi empat satuan pendidikan (RA, MI, MTs, dan MA) ini menjadi lokasi strategis untuk membangun budaya pendidikan yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Kekerasan disekolah masih mengkhawatirkan, data tidak berbohong. Sepanjang 2024, tercatat 293 kasus kekerasan di sekolah di Indonesia. Ironisnya, 42% di antaranya adalah kekerasan seksual, disusul perundungan (31%), kekerasan fisik (10%), dan kekerasan psikis (11%). Yang lebih mencengangkan, guru dan kepala sekolah tercatat sebagai pelaku dalam 33,33% kasus. Di pesantren, kasus kekerasan seksual juga terus mengemuka—pada Januari 2024 saja, 101 anak dilaporkan menjadi korban.
Di Kabupaten Tuban, angka kekerasan terhadap anak masih mengkhawatirkan. Dinas Sosial
setempat mencatat 39 kasus kekerasan anak sepanjang 2024. Fenomena inilah yang mendorong Pesantren Ash Shomadiyah untuk berinisiatif menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, dengan meminta pendampingan dari Unesa.
“Kami ingin pesantren ini bukan hanya tempat menuntut ilmu, tapi juga rumah yang nyaman dan aman bagi para santri. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh ada di sini,” ujar Gus Riza, salah satu pengelola pesantren yang juga terlibat langsung dalam program ini.
Program pengabdian ini tidak sekadar memberi pelatihan, tapi membangun kesadaran kolektif. Tim Unesa fokus pada penguatan wawasan guru tentang konsep kekerasan, pencegahan, dan penanganannya sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Kedua regulasi ini menjadi acuan utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah anak dan berbasis hak asasi manusia.
“Guru adalah garda terdepan. Mereka bukan hanya pengajar, tapi juga pelindung. Maka dari itu, mereka harus paham: kekerasan tidak selalu berupa pukulan. Kata-kata merendahkan, ejekan, diskriminasi, bahkan kebijakan yang tidak adil, bisa jadi bentuk kekerasan,” jelas Dr. Oksiana Jatiningsih, ketua tim pengabdian.
Melalui pengabdian ini, diharapkan para guru dapat lebih memahami pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan madrasah, serta memperoleh keterampilan praktis dalam menciptakan budaya sekolah yang aman dan inklusif. Hasil dari kegiatan ini juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan penyusunan rekomendasi yang relevan bagi pengembangan model “Madrasah Anti Kekerasan” di pesantren lain. Akhirnya patut dicatat, bahwa kegiatan ini bukan hanya menjadi bentuk kontribusi akademik, tetapi juga langkah kecil yang bermakna dalam membangun peradaban pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan hak anak. (Muhammad Gilang Aji Saputra)







