SUMENEP | IndependentNews.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Pelajaran Wajib di Sekolah yang berlaku bagi seluruh sekolah negeri, swasta, dan satuan pendidikan nonformal.
Peraturan Bupati tersebut mulai diberlakukan pada tahun 2026. Maka bagi seluruh siswa mulai jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat diwajibkan mempelajari Bahasa Madura selama 2 jam dalam satu minggunya.
Dalam keterangannya, Bupati Sumenep DR. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH mengatakan bahwa tujuan kebijakan tersebut yaitu untuk melestarikan bahasa daerah dan sastra Madura dapat dikenal oleh siswa sejak dini dan tentunya dapat memperkuat identitas budaya masyarakat Madura.
“Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda,” terang Fauzi pada Jumat (26/6/2026).
Pembelajaran Bahasa Madura, selain di dalam kelas di setiap sekolah juga diwajibkan memberikan penguatan melalui kegiatan ekstra kurikuler. Dan sebagai pembelajaran yang diberikan mulai kelas I hingga kelas VI SD, dan Kelas VII hingga IX SMP selama 2 jam setiap minggunya.
“Pelestarian bahasa daerah yakni Bahasa Madura tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Kami juga mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya,” harap Bupati.
Dalam Perbub juga mengatur sekolah untuk memutar lagu-lagu Madura, memasang slogan Madura, dan ruangan bertuliskan Bahasa Madura. Sehingga hasil penilaian Mata Pelajaran Bahasa Madura menjadi nilai akademik, baik dalam rapor dan ijazah sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Fauzi juga menjelaskan, bahwa Pemkab Sumenep melalui Dinas Pendidikan akan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tersebut. Dengan harapan pelaksanaan kebijakan tersebut akan berjalan dengan efektif di setiap jenjang pendidikan sekolah.
“Harapan kami, pelaksanaan Perbup ini tidak berhenti sebagai aturan administratif saja, akan tetapi juga benar-benar dapat diterapkan di sekolah, sehingga Bahasa Madura tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya,” tutupnya. (Ainul H)







