JAKARTA | IndependentNews.id | Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP APJATI) mendesak Presiden Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Terutama menjelang dua tahun transformasinya dari Badan (BP2MI) menjadi kementerian.
“APJATI menilai transformasi kelembagaan itu belum diikuti perbaikan kinerja yang nyata, dan meminta pemerintah membenahi kesiapan sistemnya sendiri sebelum menjatuhkan sanksi kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini dalam siaran persnya, Rabu (15/7/2026) di Jakarta.
Menurut Said Saleh sapaan akrabnya, APJATI menegaskan posisinya sebagai mitra, bukan penentang: asosiasi mendukung penuh agenda pelindungan PMI. Namun menuntut agar kebijakan yang berdampak pada kelangsungan usaha dan lapangan kerja dilandasi kepastian hukum, keadilan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Keberhasilan sebuah kementerian tidak diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan atau sanksi yang dijatuhkan. Melainkan juga dari kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan perlindungan PMI, dan bertambahnya penempatan secara prosedural,” ucap Said Saleh.
DPP APJATI menyatakan, mendukung penuh komitmen Presiden meningkatkan pelindungan PMI. Tetapi hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya belum kinerjanya.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama. Karena itu kami meminta Presiden mengevaluasi KP2MI secara menyeluruh,” ujar Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting, menyoroti sejumlah persoalan mendasar yang belum terselesaikan.
Diantaranya yang belum terselesaikan yaitu, Moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah yang telah berlangsung hampir 15 tahun tanpa peta jalan penyelesaian. Selain itu Lambatnya verifikasi dan pengesahan Job Order ke Jepang dan sejumlah negara tujuan lain.
“Dalam banyak kasus mencapai hingga satu tahun, sehingga peluang kerja hilang sebelum sempat diisi,” ucap Maria sapaan akrabya.
Kemudian, kekosongan regulasi pada sektor penempatan tertentu, termasuk sektor perikanan. Dan banyak Peraturan Menteri (Permen) yang belum dilengkapi Juklak dan Juknis, sehingga menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan antarunit kerja.
“Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu sendiri. Nukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI,” ujar Maria.
APJATI juga menyoroti rencana KP2MI mencabut izin terhadap 61 P3MI yang dinilai tidak melakukan penempatan dalam satu tahun. APJATI tidak menolak penegakan aturan, tetapi mempersoalkan keadilan dan proporsionalitas penerapannya.
“Sebagian besar penyebab tidak adanya penempatan, justru berada di luar kendali perusahaan dan bersumber dari sisi pemerintah,” lanjut Maria.
Menurutnya kendala yang ada, mulai moratorium Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan Job Order ke Jepang dan kekosongan regulasi di beberapa sektor. Serta belum optimalnya sistem pelayanan.
“Bahkan KP2MI malah menjatuhkan sanksi pencabutan izin atas keadaan yang disebabkan hambatan pemerintah. Tentu hal ini bertentangan dengan asas keadilan,” tandas Maria.
Secara hukum, APJATI menekankan tiga hal:
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tidak secara eksplisit menjadikan penempatan dalam satu tahun sebagai syarat mempertahankan izin. Sepanjang kewajiban itu bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya tetap harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum.
– Setiap sanksi administratif wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), termasuk kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
– Penutupan jalur penempatan resmi berdampak langsung pada PMI: ketika kanal prosedural ditutup, calon pekerja terdorong ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan perlindungan.
“Hal ini bertentangan dengan semangat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan yang layak dan perlakuan yang adil,” kata Maria.
Terakhir APJATI meminta rencana kebijakan penutupan 61 P3MI ditinjau kembali dengan mengutamakan pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan pemberian masa perbaikan (kesempatan penyesuaian) sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Ketua Umum APJATI Said Saleb meminta Presiden mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025. Regulasi yang baik adalah regulasi yang dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan kepastian hukum.
“Jangan sampai P3MI dikenai sanksi akibat ketidaksiapan pemerintah dalam mengimplementasikan regulasi yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Katanya, apabila evaluasi menunjukkan bahwa ketentuan tertentu belum dapat dilaksanakan secara efektif, karena belum tersedianya SOP, Juklak, Juknis, atau infrastruktur pendukung, APJATI meminta:
– Penundaan penegakan atas ketentuan yang belum siap dilaksanakan, disertai masa transisi yang jelas; dan revisi ketentuan yang bermasalah, dengan pencabutan sebagai langkah terakhir apabila revisi tidak memadai.
– Sebelum melakukan pencabutan izin atau menjatuhkan sanksi administratif, pemerintah harus lebih dahulu memastikan seluruh regulasi turunan lengkap, SOP tersedia, sistem pelayanan siap, dan seluruh unit kerja menerapkan standar pelayanan yang sama.
Mekanisme Pengaduan Harus Objektif dan Berkeadilan
“Hingga kini KP2MI belum memiliki SOP nasional yang jelas mengenai alur penerimaan laporan, verifikasi, klarifikasi, investigasi, mediasi, pengambilan keputusan, hingga mekanisme keberatan,” ucap Said Saleh.
APJATI menegaskan setiap laporan dari pekerja migran, keluarga, komunitas, maupun organisasi masyarakat, harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara
profesional. Bukan langsung dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran oleh P3MI.
Fungsi call center KP2MI juga perlu diperkuat sebagai sarana penyelesaian masalah yang objektif, bukan
sekadar pintu masuk pemberian sanksi,” pungkas Said Saleh.
Sanksi Administratif Harus Bersifat Pembinaan.
APJATI juga mendukung penegakan hukum atas setiap pelanggaran, tetapi pelaksanaan sanksi harus mengedepankan pembinaan, bukan mempermalukan perusahaan melalui pemasangan stiker atau publikasi yang menstigma seolah perusahaan telah melakukan tindak pidana.
“Pendekatan yang menimbulkan stigma berpotensi merusak reputasi, menghilangkan kepercayaan mitra luar negeri, menghentikan rekrutmen, dan pada akhirnya menutup kesempatan kerja bagi calon PMI,” terangnya. (Rud/Red)







