Oleh: Indria Febriansyah, S.E., M.H. Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI) Inisiator Forum Komunikasi Nasional-08 (FKN-08)
JAKARTA | IndependentNews.id | Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan sekadar perkara hukum yang harus dibaca dari angka penangkapan dan jumlah uang yang diamankan. Bagi publik, perkara ini merupakan ujian serius terhadap tata kelola birokrasi, integritas pelayanan pertanahan, dan efektivitas kepemimpinan di salah satu kementerian strategis negara.
KPK mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB), termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung. Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.
Yang kemudian menjadi perhatian politik adalah informasi bahwa empat dari delapan tersangka disebut sebagai orang yang pernah berada dalam lingkaran kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan keterlibatan pidana sang menteri. Namun secara politik-administratif, fakta itu tetap melahirkan pertanyaan yang tidak boleh dihindari: sejauh mana sistem pengawasan internal kementerian bekerja sebelum KPK turun tangan? Di sinilah persoalan kepemimpinan harus dibedakan dari persoalan pidana.
Pertanggungjawaban pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui proses hukum, sedangkan pertanggungjawaban administratif dan politik mencakup pertanyaan mengenai efektivitas pencegahan korupsi, pengawasan pejabat strategis, serta mekanisme kontrol terhadap proses pertanahan.
FKN-08 memandang pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka. Presiden Prabowo Subianto telah menjadikan pemberantasan kebocoran, penguatan pemerintahan, dan pembersihan birokrasi sebagai bagian penting dari agenda pemerintahannya. Karena itu, kasus ATR/BPN semestinya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang harus dibongkar adalah sistem yang memungkinkan dugaan praktik suap tersebut terjadi.
Sektor pertanahan bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat. Sertifikat, HGB, investasi, pembangunan, kawasan ekonomi, hingga hak masyarakat atas tanah semuanya membutuhkan birokrasi yang transparan dan dapat dipercaya. Ketika proses pertanahan terseret perkara dugaan suap dengan nilai barang bukti yang sangat besar, dampaknya bukan hanya terhadap para tersangka, tetapi juga terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Karena itu, FKN-08 mendorong Presiden melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola ATR/BPN.
Evaluasi tersebut harus mencakup evaluasi kepemimpinan dan pengawasan. Presiden perlu memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana praktik tersebut dapat berlangsung, siapa saja yang mengetahui, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta mengapa sistem internal tidak mampu mendeteksi persoalan lebih awal. Selain itu, perlu dilakukan audit terhadap titik rawan pelayanan pertanahan untuk mengidentifikasi seluruh celah yang memungkinkan terjadinya pungutan, gratifikasi, percaloan, atau transaksi ilegal dalam pelayanan pertanahan.
Evaluasi juga harus mencakup perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha yang membutuhkan kepastian hukum pertanahan. Jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui persoalan internal birokrasi justru menjadi pihak yang paling dirugikan karena pelayanan terganggu atau proses administrasi menjadi tidak pasti. Selanjutnya, pejabat yang berada dalam lingkaran strategis kementerian juga perlu dievaluasi. Jika terdapat pejabat yang memiliki kedekatan dengan pimpinan kemudian terseret perkara hukum, maka kedekatan tersebut harus menjadi objek evaluasi tata kelola, bukan otomatis dijadikan bukti kesalahan pidana pimpinan.
Menteri Nusron Wahid sendiri pada 18 September 2026 menyatakan menghormati proses hukum KPK dan menyatakan kementeriannya akan mengikuti serta membantu proses tersebut. Ia juga memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan. Pernyataan tersebut harus diikuti dengan tindakan institusional yang konkret. Inilah momentum pembuktian kepemimpinan. FKN-08 tidak ingin penegakan hukum dijadikan alat untuk melakukan penghakiman politik terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai, tetapi FKN-08 juga tidak ingin prinsip kehati-hatian berubah menjadi alasan untuk menghindari evaluasi terhadap pejabat publik.
Jika pemerintah serius membangun birokrasi yang bersih, maka setiap skandal besar harus menghasilkan perbaikan sistem, transparansi, dan pertanggungjawaban administratif yang jelas. Presiden Prabowo membutuhkan kabinet yang mampu menerjemahkan agenda pemerintahan bersih sampai ke tingkat birokrasi teknis. Karena itu, persoalan ATR/BPN sekarang bukan semata-mata pertanyaan “siapa yang ditangkap KPK?”, tetapi juga: mengapa sistem pengawasan gagal mendeteksi persoalan tersebut lebih awal, siapa yang bertanggung jawab memperbaiki sistemnya, dan apakah kepemimpinan ATR/BPN masih mampu memberikan keyakinan publik bahwa reformasi tata kelola dapat berjalan secara kredibel?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diberikan berdasarkan fakta, proses hukum, hasil pemeriksaan, dan evaluasi Presiden, bukan berdasarkan spekulasi. FKN-08 berpandangan bahwa pemerintahan yang kuat bukan pemerintahan yang menutupi persoalan, melainkan pemerintahan yang berani membuka persoalan, menindak pelanggaran, dan memperbaiki sistem. Tanah adalah hak, kepastian hukum adalah kebutuhan, dan pelayanan publik adalah amanat negara.
Karena itu, kasus ATR/BPN harus menjadi momentum untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi mafia pertanahan, tidak ada ruang bagi transaksi gelap, dan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di dalam birokrasi negara. Hukum harus berjalan. Pengawasan harus diperkuat. Sistem harus dibersihkan. Dan kepentingan rakyat harus tetap menjadi panglima.
FKN-08: Negara Kuat, Rakyat Bersatu.







