SUMENEP, IN.ID | Terlapor kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Suryadi warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Pihak Kepolisian telah dua kali melakukan pemanggilan resmi terhadap terlapor untuk menjalani pemeriksaan.
Suryadi (terlapor, red) bersama teman-temannya diduga melakukan pemukulan terhadap Asad Fitrio Pringgodani (20) tahun pemuda asal Dusun Kauman, Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget pada Kamis 07 Juli 2022 sekira pukul 02.00 dini hari saat korban bersama satu temannya, baru keluar dari Mr Ball Lounge and Billiard.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskim) Polsek Kota Sumenep Ipda Abu Hairi mengatakan, bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor, namun terlapor dua kali panghilan belum mendatangi kantor Polsek untuk melakukan penyidikan.
“Saya sudah melakukan upaya pemanggilan sesuai aturan hukum, namun pihak terlapor belum juga menghadap saat dimintai keterangan, menurut keluarganya katanya sudah berangkat kerja ke Jakarta,” katanya pada Senin 29/08/2022.
Lebih lanjut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kota, kondisi tersebut menghambat proses hukum, sudah sebulan lamanya sejak peristiwa tersebut, kasus ini belum juga naik ke penyidikan.
“Jadi kendala kami sebagai penegak hukum belum dapat menentukan tersangkanya karena kami sampai saat belum ketemu terlapor dan melakukan penyidikan, maka status yang bersangkutan masih terlapor”, lanjut Ipda Hairi.
Ditambahkan Ipda Abu Hairi pihaknya berjanji akan terus melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor sesuai peraturan Perundang-undangan, dengan tujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
“Kami akan terus melakukan upaya pemanggilan tahap tiga kalo perlu akan kami lakukan tindakan jemput paksa, lebih dari itu semisal nanti tidak pulang kami akan tetap upayakan untuk memanggil keluarganya”, tambahnya.
Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa memasukkan terlapor kedalam Daftar Pecarian Orang (DPO).
“Kami tidak dapat mengeluarkan DPO terhadap yang bersangkutan karena terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka sebab belum memberikan keterangan apapun kepada penyidik dan masih berstatus diduga terlapor”, jelas Abu Hairi kepada media.
Lebih dari itu pihak kepoliasian meminta kepada pihak keluarga terlapor dan masyarakat dapat membantu Kepolisian, untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan terlapor agar dapat segera ditindak lanjuti.
“Kami minta dukungan dari semua pihak kalau memang mengetahui keberadaan dia (terlapor), informasikan kepada kami dan kami akan segera meluncur”, tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terkait kasus penganiayaan ini, Imam Kachonk selaku pihak keluarga korban menegaskan, tetapi akan menempuh jalur hukum atas peristiwa pemukulan tersebut.
“Insiden penganiayaan terhadap keluarga kami beberapa waktu lalu saya meminta aparat kepolisian untuk menanganinya secara profesional sesuai hukum yang berlaku”, terang Imam.
Pria yang juga sebagai ketua Organisasi kewartawanan ini mengaku, pihak keluarga korban menempuh jalur hukum demi mendapatkan rasa keadilan. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saya juga meminta kepada Kapolres Sumenep untuk menginstruksikan jajarannya yang menangani perkara ini untuk lebih bijak dan arif dalam menangani pengaduaan sebagai penegak hukum”, pungkasnya. (ImK/Tf)







