PROBOLINGGO, IN.ID | Penggunaan sawdust sebagai biomassa campuran pada PLTU batubara dalam program co-firing PJB memiliki peranan sangat penting. Selain didasarkan pada jumlah suplai yang memadai dan harga beli murah, kandungan karakteristik kimia dari sawdust dianggap dapat meminimalisir risiko yang ditimbulkan terhadap proses operasi pembangkit. Dengan keunggulan tersebut, sawdust menjadi biomassa pertama yang digunakan PJB untuk go live komersialisasi co-firing.
LSM Laskar Advokasi Siliwangi, mensomasi PT. PJB UP Paiton dikarenakan sering kali penerimaan serbuk kayu menimbulkan polemik di tengah masyarakat oleh LSM Advokakasi Siliwangi mensomasi dengan surat somasi bernomor : 021/DPP-LAS/ X /2022, dengan tujuan surat kepada PJB UP Paiton dan Pusat, kementerian terkait, Dirut PLN, DPR-RI, dan pihak terkait lainnya.
Syaiful Bahri petinggi NGO (Non Govermental Organization, red) mengungkapkan, sawdust yang diterima oleh pihak PJB UP Paiton, diduga dicampur air. Hal itu diduga dilakukan oleh supplier (pemasok) sawdust dengan tujuan meningkatkan tonase pada saat ditimbang. Dengan praktik tersebut, nilai jual sawdust kemungkinan akan turut meningkat.
“Kami dapatkan, pemenang tender yang saat ini dipegang perusahaan yang diketahui beralamat di Sidoarjo melakukan kerja sama dengan penyedia barang (supplier) untuk pemenuhan kebutuhan sawdust. Mereka melakukan penampungan sementara di beberapa stockpile yang terletak di sekitar kawasan PLTU. Di stockpile inilah sawdust diduga disirami air“, ujarnya, kepada media seusai menyerahkan surat somasi di pos pelayanan administrasi PJB UP Paiton, Senin (10/10/22).
Lebih lanjut disampaikan permintaan klarifikasi sekaligus somasi tersebut, pihaknya juga menguraikan terkait dugaan “permainan” oknum pegawai yang menangani kiriman sawdust di bagian pengawas penimbangan dan uji nilai kalor biomassa sawdust.
“Ada pengakuan dari seseorang yang pernah menjadi pemasok sawdust dengan menyatakan bahwa akan dilakukan penolakan kiriman sawdust oleh oknum pegawai perusahaan terkait, jika sawdust tidak memenuhi standarisasi karena bercampur air. Namun, kiriman sawdust akan diterima ketika dirinya menyanggupi permintaan sejumlah uang dari oknum pegawai tersebut. Dan kami ditunjukkan bukti pesan WhatsApp sekaligus bukti transfernya”, papar Saiful.
Ditambahkannya langka yang dilakukan LSM Laskar Advokasi Siliwangi salah satu bentuk ikhtiar mengklarifikasi tertulis pihak PJB setempat, sehingga tidak terjadi isu liar di lapangan, di sisi lain, pihaknya juga menegaskan, jika upaya yang dilakukannya tidak diindahkan, maka pihaknya akan meminta audit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan upaya hukum lainnya.
“Dugaan terjadinya penyimpangan kegiatan usaha ini sudah berlangsung lama. Maka patut dipertanyakan jika selama ini tidak ada evaluasi apalagi punishment terhadap oknum pelanggarnya, maka akan dilakukan upaya hukum lainnya “, tegas petinggi LSM Silawangi.
Sementara pihak PT. PJB UP Paiton, ketika dikonfirmasi melalui SPV. Senior, Sipil, Umum dan CSR, Wiji Dwi Purbaya, belum memberikan respon saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp perihal somasi tersebut.(QOSIM)







