PROBOLINGGO, IN.ID | Polemik terkait keberadaan dua (2) stockpile sawdust atau serbuk gergaji kayu yang berada di Dusun Krajan, Desa Bhinor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, terus bergulir.
Salah satu pengusaha berinisial AP saat dihubungi media ini membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu pemilik dari stockpile dan kepada media pihaknya menegaskan bahwasnya keberadaan stockpike sawdust telah memiliki ijin.
“Itu sudah ada, lengkap semua (izin, red). NIB (Nomor Induk Berusaha) sejak Maret, dan PT (Perseroan Terbatas) murni. Silahkan dicek”, pintah Ap kepada awak media.
Lebih dari pihak AP melanjutkan, pihaknya keberatan atas pemberitaan dan nengikut serta gambar tempat usahanya, serta pihaknya mengaku sangat paham, apa arti lingkungan hidup.
“Saya juga keberatan atas pemberitaan yang tersebar di publik karena mencantumkan foto stockpile tanpa seizin pemilik. Kalau mau tanya masalah lingkungan, saya pawangnya. Karena saya salah satu pembina lingkungan hidup di Situbondo,” ucapnya, Senin (5/12/22).
Secara terpisah DJW inisial salah pengusaha yang diduga sebagai pemilik stockpile sawdust yang juga terletak di Dusun Krajan, Desa Bhinor, saat dikonfirmasi media ini melalui sambungan telepon, tidak ada respon. Begitu pun kemudian saat dimintai klarifikasi melalui pesan whatsAap, sudah centang satu.
Menanggapi tanggapan pihak pengusa sebuk kayu, Ketua LSM DPC Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) Kabupaten Probolinggo, Abd Azis, mengatakan, pengakuan yang disampaikan salah satu pemilik stockpile berinisial AP menyarankan agar yang bersangkutan menjawab surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan lembaganya.
“Saya mohon kepada pihak AP agar menjawab secara tertulis surat klarifikasi kami tersebut”, pinta Ketua LSM.
Ditambahkan Azis panggilan akrab Ketua LSM bahwa, bila semuanya telah memenuhi aturan dan memiliki surat surat yang sesuai lampirkan sebagai bukti usahanya memenuhi aturan hukum yang berlaku.
“Jika memang memiliki izin, silahkan dilampirkan dalam jawaban tertulisnya. Biar tidak ada kesimpang-siuran di masyarakat. Dan kami rasa dalam surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan lembaga kami tersebut, sudah jelas. Silahkan dijawab, biar nanti kami lakukan kajian”, tegasnya. (Qosim)







