DPRD Kabupaten Sumenep Menggelar Rapat Paripurna dan Pembentukan Pansus

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna yang mengagendakan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep pada tahun 2023. Rapat paripurna tersebut dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada Rabu (04/10).

Pada kesempatan tersebut, H Abdul Hamid Ali Munir selaku Ketua DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa Pembentukan Pansus tersebut mengacu pada pasal 69 dan pasal 70 peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD yang mengatur tatacara pembentukan pansus.

Bacaan Lainnya

“Yang pertama Pansus dibentuk dalam rapat paripurna anggota DPRD setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan Badan Musyawarah DPRD,” ungkapnya.

Selajutnya, yang kedua personel anggota panitia khusus paling banyak ssekitar 15 anggota, ketiga anggota Panitia Khusus berasal dari anggota komisi yang memiliki keterkaitan dengan pekerjaan pansus dan diusulkan oleh masing-masing fraksi. Dan terakhir pemilihan pimpinan, yakni ketua dan wakil ketua Pansus dipilih oleh anggota panitia khusus.

Jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RT RW tahun dilanjutkan dengan penyampaian fraksi-fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas tiga Raperda.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanggapan Fraksi-fraksi terhadap tanggapan Bupati atas Raperda usulan prakarsa DPRD Sumenep tahun 2023.

Dimulai oleh Fraksi Gerindra yang diwakili juru bicara H. Suroyo, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa juru bicara Achmad Naufal, Fraksi Amanat Rakyat Nasional Pembangunan Fraksi PPP oleh juru bicara Juhari, Fraksi PDI-P oleh juru bicara Darul Hasyim Fath, fraksi Partai Demokrasi oleh juru bicara Afriyan Mukhlas dan Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera dengan juru bicara Melly Sufianti. (Ainul H)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan