Akademi Ekspor (Seri 3) Memahami Managemen Pemasaran Ekspor

  • Whatsapp
Foto : Sutomo Asngadi, SS, MM.

Diasuh oleh; Sutomo Asngadi, SS, MM. (Consultant/Executive Trainer Strategic Supply Chain, Logistics, Export Import dan Procurement Management dan Konsultan Pendamping UKM Ekspor Naik Kelas)

JAKARTA, IN.ID | Ekspor adalah melakukan distribusi dan transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Akfitiftias ini dilakukan perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah sampai besar sebagai strategi utama bersaing di tingkat internasional.

Berbeda dengan aktiftias impor, aktifitas ekspor biasanya menjadi sebuah barometer tingkat keberhasilan sebuah negara. Apabila suatu negara mengalami kesuksesan ekspor. Maka bisa dipastikan negara itu telah mamkus. Karenea pada umumnya, aktifitas ekspor dilakukan karena kebutuhan di dalam negeri sudah terpenuhi dan ada permintaan dari negara lain. Selain itu, semakin tinggi nilai ekspor sebuah negara, maka semakin tinggi devisa yang akan didapatkan.

Tujuan dan Manfaat Menerapkan Ekspor
Peranan ekspor tidak hanya sekedar mendapatkan penghasilan dengan cara menjual komoditas ke luar negeri, ekspor turut berperan mencapai beberapa poin penting bagi negara dan masyarakat, antara lain:

1. Menumbuhkan industri dalam negeri
Ekspor merupakan suatu bentuk kegiatan perdagangan lingkup internasional yang bertujuan untuk memberikan rangsangan terhadap permintaan dalam negeri yang menyebabkan tumbuhnya industri-industri besar.
Permintaan yang meningkat akan ekspor suatu produk dapat berdampak pada perkembangan industri suatu negara. Hal ini tentunya dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

2. Mengendalikan harga produk
Dengan melakukan ekspor, negara dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas terpasang dari suatu produk. Tujuannya adalah untuk mengendalikan harga produk ekspor yang ada di dalam negeri.
Ketika suatu produk melimpah produksinya maka harga produk tersebut di dalam negeri akan memiliki harga yang rendah karena sangat mudah didapatkan. Oleh karena itu, untuk mengendalikan harga supaya tetap stabil, negara melakukan ekspor ke negara lainnya yang membutuhkan produk tersebut.

3. Menambah devisa negara
Manfaat dari kegiatan ekspor adalah membuka pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar domestik, menumbuhkan investasi, dan menambah devisa suatu negara.
Secara umum aktifitas ekspor terbagi menjadi dua, yaitu ekspor langsung dan ekspor tidak langsung.

1. Ekspor langsung
Yakni menjual suatu produk baik barang atau jasa dengan langsung dari produsen di negara eksporter bertemu dengan konsumen di negara importer. Pada pelaksanaannya, kadang kadang penjualan terjadi melalui distributor atau perwakilan penjualan perusahaan.

2. Ekspor tidak langsung
Yakni menjual barang dengan melalui perantara atau eksportir di negara asal, kemudian dijual oleh perantara tersebut. Pada pelaksanaannya, kegiatan ekspor dilakukan melalui perusahaan manajemen ekspor (export management companies) dan perusahaan pengekspor (export trading companies).

Kelebihan cara ini adalah sumber daya produksi terkonsentrasi dan tidak harus menangani kegiatan ekspor secara langsung. Sedangkan kelemahannya adalah kurangnya kontrol dan pengetahuan akan operasi di negara lain.

Menerapkan Prosedur Bisnis Ekspor
Proses sebuah bentuk perdagangan berskala internasional, kegiatan ekspor harus melalui bea cukai di negara pengirim dan penerima barang dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda di setiap negara. Namun pada dasarnya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi, yakni:

1. Korespondensi
Eksportir mengadakan korespondensi dengan importir luar negeri untuk menawarkan dan menegosiasikan komoditas yang akan dijualnya. Dalam surat penawaran kepada importir harus dicantumkan jenis barang, mutu, harga, syarat-syarat pengiriman dan lain sebagainya.

2. Pembuatan kontrak dagang
Jika importir menyetujui penawaran yang diajukan oleh eksportir maka importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak dagang. Dalam kontrak dagang dicantumkan hal-hal berbagai persyaratan dan ketentuan yang disepakati bersama.

3. Menentukan metode pembayaran
Setelah kontrak dagang ditandatangani maka importir dan eksporter menentukan apa yang terbaik metode pembayaran yang dipakai, apakah menggunakan metode L/C, metode telegraph tranfer (T/T) dan lain lain

4. Eksportir menyiapkan barang
Selanjutnya eksportir bisa mulai mempersiapkan barang-barang yang dipesan importir. Keadaan barang-barang yang dipersiapkan harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam kontrak dagang dan atau persyaratan di dalam L/C kalau metode pembayarannya menggunakan pembayaran L/C.

5. Eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke bank devisa dengan melampirkan surat sanggup bayar apabila barang ekspornya terkena pajak.

6. Pengiriman barang melalui Pelabuhan atau bandara
Eksportir bisa mengirim barang ke pelabuhan secara mandiri atau bisa juga dilakukan oleh perusahaan jasa pengiriman barang ( pilihannya adalah dengan kearjasa sama dengan pihak ketiga freight forwarding ). Dokumen-dokumen ekspor harus disertakan dalam pengiriman barang ke Pelabuhan/bandara dan ke kapal/pesawat.

7. Pemeriksaan Bea Cukai
Tentu saja saat barang masuk ke Pelabuhan/bandara, dokumen ekspor diperiksa oleh pihak baik secara online Electronic data interchange melalui system computer pelayanan Bea Cuaki atau bisa saj barang akan dilakukan pemeriksaan fisik terdahulu.

8. Pemuatan barang ke kapal
Setelah selesai proses ekspor customs clearance, barang bisa dimuat ke atas kapal. Segera setelah barang dimuat kapal, pihak pelayaran menerbitkan bukti pengakutan yang berupa Bill of Lading (B/L) yang diserahkan pada eksportir. B/L ini nanti akan diserahkan kepada importer dalam rangka pengeluaran barang di negara importer.

9. Pengiriman barang ke importir
Barang dalam perjalanan dengan kapal dari negara eksportir ke pelabuhan di negara importir.
Beberapa hal yang perlu diketahui dalam managemen pemasaran ekspor adalah
1. Para Pelaku Perdagangan Internasional
a) Eksportir
Pelaku utama yang menjual produknya di luar dareah pabean.
b) Importir
Pelaku perdagangan internasional yang memasukkan barang dari luar pabean.
c) Produsen
Pihak yang memproduksi barang sesuai dengan pesanan buyer.
d) Perbankan
Pihak yang menjadi perantara antara eksportir dan importir dalam mengurusi pembayaran luar negeri.
e) Usaha Jasa Transportasi (Freight Forwarder)
Badan usaha yang bertujuan untuk memberikan jasa pelayanan atau pengurusan atas seluruh kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman. Pengankutan, dan penerimaan barang dengan menggunakan multimodal transport, baik melalui darat, laut dan/atau udara.
f) Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang wajib membayar klaim asuransi bagi pihak – pihak yang telah mengalami kerugian selama pengiriman barang.
g) Perusahaan Pelayaran
Perusahaan yang berkewajiban mengirimkan barang sampai ke tempat tujuan dalam keadaan seperti sebelumnya.
h) Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Dokumen – Dokumen yang diperlukan berkaitan dengan aktifitas Ekspor
Dalam sistem pembayaran tunai yang tercakup pada perdagangan ekspor ini juga menggunakan dokumen mendukung kelancaran sistem
pembayarannya, sedangkan beberapa macam jenis dokumen ekspor sebagai berikut :
a) Letter of Credit (L/C)
Dokumen pembayaran transaksi perdagangan luar negeri dengan melibatkan pihak perbankan secara aktif.
b) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang guna memperoleh persetujuan ekspor.
c) Commercial Invoice dan Packing List
Merupakan nota perincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga dari barang-barang tersebut termasuk didalamnya adalah dimensi berat dan kubikasi.
d) Bill of Lading (B/L) dan Airway Bill
Merupakan dokumen pengapalan yaitu surat yang membuktikan bahwa barang yang tercantum dalam dokumen dan sudah dimuat dalam kapal.
g) Surat Keterangan Asal (SKA)
Merupakan surat keterangan yang menyatakan asal barang yang diekspor.
h) Inspection Certificate
Sertifikat ini memuat tentang keadaan barang yang dibuat independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh
pemerintah dan dikenal oleh perdagangan internasional.
i) Certificate of Quality
Sertifikat ini merupakan syarat keterangan yang menyatakan tentang mutu barang yang diekspor.
j) Marine and Air Insurance Certificate.
Asuransi ini merupakan persetujuan dimana pihak penanggung berjanji akan mengganti kerugian sehubungan dengan kerusakan dan kehilangan.
k) Sanitary, Health and Veterinary Certificate
Sertifikat ini diperlukan untuk menyatakan bahwa bahan baku ekspor, tanaman atau bahan hasil tanaman telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama penyakit.
l) Dokumen – dokumen lain yang berkaitan dalam mendukung kegiatan ekspor.
(bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan