Akhirnya, Raperda Tentang PAPBD TA 2021 Disetujui Bersama

  • Whatsapp

SUMENEP, IN.ID – Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah, SH, MH, MPdI, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 sehingga bisa berjalan dengan tertib dan lancar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sumenep ini, setelah dilakukan Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 202, pada Rapat Paripurna DPRD Sumenep dengan agenda Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Yang Merupakan Rapat Paripurna Ke-4 Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2021, di ruang Paripurna DPRD setempat, Selasa (28/09/2021).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, dilaksanakan laporan Badan Anggaran Terhadap Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan juru bicaranya, H. Zainal Arifin, SH.

“Saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang,” ungkap Wabup Sumenep ini.

Disampaikan penjelasan secara garis besar tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagai berikut : dari sisi pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami Pengurangan dari yang semula sebesar 2 triliun 311 milyar 242 juta 385 ribu 198 rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, berkurang sebesar 15 milyar 273 juta 492 ribu 759 rupiah atau turun 0,66%, menjadi sebesar 2 triliun 295 milyar 968 juta 892 ribu 439 rupiah.

Selanjutnya sisi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami Penambahan dari semula sebesar 2 triliun 474 milyar 462 Juta 781 ribu 691 rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran bertambah sebesar 216 milyar 444 juta 265 ribu 311 rupiah atau naik 8,75% menjadi sebesar 2 triliun 690 milyar 907 juta 47 ribu 2 rupiah.

“Dari selisih antara Pendapatan sebesar 2 triliun 295 milyar 968 juta 892 ribu 439 rupiah, dengan Total Belanja sebesar 2 triliun 690 milyar 907 juta 47 ribu 2 rupiah terdapat Defisit Anggaran sebesar 394 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah,” jelasnya.

Sedangkan dari pembiayaan, yakni : Penerimaan Daerah yang semula dianggarkan sebesar 208 milyar 220 juta 396 ribu 493 rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, bertambah sebesar 231 milyar 717 juta 758 ribu 70 rupiah atau naik 111,28%, menjadi sebesar 439 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.

Kemudian Pengeluaran Daerah, yang semula dianggarkan sebesar 45 milyar rupiah, setelah pembahasan Tim Anggaran dan Badan Anggaran, tetap sebesar 45 milyar rupiah. Sedangkan dari selisih Pembiayaan antara Penerimaan Daerah sebesar 439 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 45 milyar rupiah terdapat Surplus sebesar 394 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.

“Selanjutnya dari Defisit Anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 394 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 394 milyar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.”Tandasnya.

Sementara Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH, menyampaikan pembahasan rancangan Perda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 telah melalui beberapa tahapan pembicaraan yang secara normatif telah disesuaikan dengan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Pasal 9 Peraturan Dprd Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD.

Disamping itu tegas Politisi PKB ini, proses pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat Banggar Timgar sudah pasti diwarnai dengan berbagai macam dinamika yang perlu diterima sebagai konsekuensi logis dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah dan DPRD khususnya dalam konteks pembentukan sebuah Perda.

“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan perda ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegasnya. (SR/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan