SUMENEP | IndependentNews.id | Dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Sumenep, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sumenep mendorong revisi Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
Juhari, SAg selaku Kepala Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan, bahwa revisi ini merupakan aspirasi dari para petani yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam Perda tersebut, salah satunya terkait pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.
“Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami DPRD selalu mendukung, apapun bentuknya,” ungkap Juhari pada awak media, Senin (20/6).
Lanjutnya, Juhari meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, sebagai pelaksana regulasi tersebut untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi para petani tembakau.
Kata Juhari lagi, untuk menghindari terjadinya gejolak di lingkungan petani tembakau, karena sekarang sudah memasuki masa tanam dan beberapa bulan kedepan akan memasuki musim panen.
Masalah revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah menjadi pembahasan di internal DPRD Sumenep. “Sudah semestinya perihal tersebut harus direspon dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan saya pun sempat mengusulkan hal itu,” pungkas Juhari. (Ainul H)