Begini Kronologi Kasus Penipuan yang Dialami Takmir Masjid

  • Whatsapp

SRAGEN, IN.ID | Hati-hati modus baru penipuan, pelaku mengaku dari pemerintahan terjadi di kabupaten Sragen. Hingga hari ini, Senin, (05/12/2022) Polres Sragen telah menerima 3 laporan aduan dari masyarakat terkait transaksi fiktif mengatasnamakan bantuan dari pemerintah tersebut.

Salah satu korban penipuan bernama Suratno, seorang takmir masjdi Ittihad II di Dukuh Plosorejo Rt 05/01 Sepat Masaran Sragen, mengaku tak mau ada takmir masjid lainnya tertipu seperti dirinya.

Bacaan Lainnya

Saat ditemui media di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen, korban Suratno bahkan membeberkan kronologi sampai dirinya mentransfer uang kepada pelaku, yang mengaku telah memberikan dana bantuan berasal dari Bupati Sragen dan Ketua DPRD Kabupaten Sragen.

Lebih lengkap Suratno mengatakan peristiwa bermula saat dirinya mengajuan anggaran pendingin ruangan masjid kepada pemerintah melalui aplikasi Simas pada 25 Mei 2022 lalu, sebesar Rp 30 juta rupiah.

Dari pengajuan dana yang ia layangkan tersebut, takmir masjid yang lugu ini kemudian memperoleh transfer uang yang diberikan atas nama Bupati Sragen sebesar Rp 22 juta rupiah dan Rp 18 juta, serta transfer uang yang diberikan atas nama Ketua DPRD Sragen sebesar Rp 25 juta.

Namun sayangnya, Suratno mengaku tak mengecek adanya uang masuk di rekening masjid Ittihad yang dikelolanya, dan hanya mempercayai ucapan manis pelaku.

“Saya dihubungi kembali oleh pelaku transfer, bahwa dana Rp 22 juta yang ia kirimkan kepada takmir masjid Suratno kelebihan,“ ucapnya.

“Dana Rp 22 juta tersebut, bukan hanya untuk masjid Ittihad II, namun juga untuk panti asuhan dengan rincian Rp 15 juta untuk masjid Ittihad dan Rp 7 juta untuk panti asuhan,“ ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, Suratno tanpa rasa curiga dan tanpa mengecek uang masuk ke rekening takmir masjid Ittihad yang ternyata hanya fiktif belaka, langsung menstranfer uang kelebihan yakni Rp 7 juta kepada rekening yang dituju yakni panti asuhan.

Rupanya setelah dilakukan penyelidikan rekening tersebut bukanlah kepada panti asuhan namun atas nama pelaku sendiri.

Hal yang sama juga terjadi saat Suratno mulai mentransfer uang kelebihan atas dana yang dikirim fiktif ke rekening masjid Ittihad yang ia kelola, dengan mengatasnamakan Bupati Sragen dan Ketua DPRD.

Untuk kedua kalinya, Suratno juga menstarfer uang sebesar Rp 9 juta, usai ia mendapatkan kabar dari pelaku penipuan, bahwa telah memperoleh dana melalui transfer ke rekening masjid Ittihad sebesar Rp 18 juta, yang ternyata separuhnya untuk panti sosial.

Demikian juga saat Suratno dikatakan telah memperoleh dana anggaran pengadaan pendingin ruangan yang diberikan oleh Ketua DPRD sebesar Rp 25 juta.

Lagi-lagi, untuk ketiga kalinya Suratno harus mengembalikan kelebihan dana untuk panti asuhan.

Kali ini Suratno harus mengembalikan dana sebesar Rp 12 juta rupiah kepada rekening pelaku yang mengatasnakan panti asuhan.

Atas kejadian beberapa kali kelebihan transfer tersebut, Suratno kemudian mengecek dana masuk di rekening takmir masjid, yang ternyata tidak ada dana yang masuk, hingga akhirnya Suratno tersadar, telah menjadi korban penipuan, dan melapor ke Mapolres Sragen.

Kasus ini masih ditangani secara serius oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen.

Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro membenarkan laporan aduan masyarakat terkait penipuan mengatasnamakan pejabat pemerintah kabupaten Sragen, yang diterima Unit layanan masyarakat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sragen pagi ini, Senin (05/12/2022).

Kapolres berharap agar para takmir masjid waspada dan lebih berhati-hati akan modus baru penipuan yang tengah marak di kabupaten Sragen, terlebih yang berkaitan dengan transaksi keuangan, yang mengatas namakan pejabat pemerintah, dengan memberikan bantuan dana untuk masjid atau dalam bentuk apapun. (VS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan